Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan semua daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020, untuk tidak memanfaatkan anggaran pengawasan selama belum ada kepastian tahapan dan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Anggaran pengawasan pilkada 2020 tidak dikembalikan kepada pemerintah, tetapi kami sudah keluarkan larangan kepada daerah untuk tidak boleh memanfaatkan anggaran yang ada sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Jemris Fointuna, Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi NTT, di Kupang, Selasa (26/5).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pemanfaatan anggaran pengawasan pilkada selama tahapan dan jadwal pilkada belum dilaksanakan.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71,55 miliar, untuk membiayai pengawasan dalam Pilkada serentak 2020 pada sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Peserta SKPP harus jadi penggerak masyarakat awasi pemilu
Baca juga: Bawaslu gelar sekolah kader pengawas partisipatif
Alokasi anggaran pengawasan itu, tercantum dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang telah ditandatangani pemerintah dan Bawaslu pada sembilan kabupaten.
Kesembilan kabupaten yang menandatangani NPHD yakni Kabupaten Sabu Raijua dengan anggaran sebesar Rp5,5 miliar, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan anggaran Rp10,4 miliar.
Kabupaten Malaka dengan jumlah anggaran sebesar Rp7,1 miliar dan Kabupaten Sumba Timur dengan alokasi anggaran sebesar Rp11,1 miliar.
Disusul Kabupaten Belu dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,4 miliar, Kabupaten Ngada dengan jumlah NPHDnya sebesar Rp6 miliar.
Kabupaten Sumba Barat dengan alokasi anggaran Rp5,9 miliar, Kabupaten Manggarai Barat dengan nilai Rp11 miliar dan Kabupaten Manggarai Rp7.1 miliar.
Jemris menambahkan, tidak mengetahui persis berapa anggaran yang sudah dimanfaatkan, tetapi sejak adanya keputusan penundaan tahapan dan jadwal pilkada, semua daerah telah diminta untuk menghentikan penggunaan anggaran pengawasan.
"Anggaran pengawasan pilkada 2020 tidak dikembalikan kepada pemerintah, tetapi kami sudah keluarkan larangan kepada daerah untuk tidak boleh memanfaatkan anggaran yang ada sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Jemris Fointuna, Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi NTT, di Kupang, Selasa (26/5).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pemanfaatan anggaran pengawasan pilkada selama tahapan dan jadwal pilkada belum dilaksanakan.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71,55 miliar, untuk membiayai pengawasan dalam Pilkada serentak 2020 pada sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Peserta SKPP harus jadi penggerak masyarakat awasi pemilu
Baca juga: Bawaslu gelar sekolah kader pengawas partisipatif
Alokasi anggaran pengawasan itu, tercantum dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang telah ditandatangani pemerintah dan Bawaslu pada sembilan kabupaten.
Kesembilan kabupaten yang menandatangani NPHD yakni Kabupaten Sabu Raijua dengan anggaran sebesar Rp5,5 miliar, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan anggaran Rp10,4 miliar.
Kabupaten Malaka dengan jumlah anggaran sebesar Rp7,1 miliar dan Kabupaten Sumba Timur dengan alokasi anggaran sebesar Rp11,1 miliar.
Disusul Kabupaten Belu dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,4 miliar, Kabupaten Ngada dengan jumlah NPHDnya sebesar Rp6 miliar.
Kabupaten Sumba Barat dengan alokasi anggaran Rp5,9 miliar, Kabupaten Manggarai Barat dengan nilai Rp11 miliar dan Kabupaten Manggarai Rp7.1 miliar.
Jemris menambahkan, tidak mengetahui persis berapa anggaran yang sudah dimanfaatkan, tetapi sejak adanya keputusan penundaan tahapan dan jadwal pilkada, semua daerah telah diminta untuk menghentikan penggunaan anggaran pengawasan.