Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyediakan lahan yang menjadi hak milik bagi sebanyak 37 kepala keluarga (KK) di kawasan Pubabu Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pulau Timor.
"Kami sudah sediakan lahan pekarangan yang akan menjadi hak milik bagi 37 KK di Besipae, masing-masing 800 meter persegi," Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT Zeth Sony Libing, kepada wartawan di Kupang, Kamis, (20/8).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya pemerintah Provinsi NTT dalam menangani konflik lahan di Pubabu Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Baca juga: Pemprov: Tak ada anarkis di Pubabu
Zeth menjelaskan, lahan yang disediakan sudah disertai dengan sertifikat hak milik bagi masing-masing KK tersebut.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah provinsi juga menyediakan ruang bagi 37 KK tersebut untuk berkebun pada aset lahan milik Pemda NTT itu.
"Mereka dipersilahkan berkebun di sana, namun yang tidak boleh adalah mengklaim bahwa itu menjadi miliknya melainkan tanah pemerintah," katanya.
"Dalam bahasa aset pemerintahan itu disebut pinjam pakai, tetapi hak miliknya mereka ada 800 meter persegi itu di sepanjang jalan yang sudah disiapkan," katanya.
Baca juga: Partai Golkar NTT minta pemerintah hentikan tindakan intimidatif di Pubabu
Zeth mengatakan pemerintah NTT berkomitmen memanfaatkan lahan Besipae untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sendiri melalui pengembangan ternak sapi dan pakan serta pertanian berupa lamtoro, porang, dan kelor.
Menyinggung terkait adanya benturan antara pemerintah dan warga dalam upaya pemanfaatan lahan itu, Zeth mengatakan pihaknya sedang dalam upaya negosiasi.
"Sejak Februari 2020 kami lakukan negosiasi hingga beberapa hari lalu dan dalam waktu dekat kami juga akan bertemu kembali dengan warga dan tokoh adat di sana," katanya.
"Kami sudah sediakan lahan pekarangan yang akan menjadi hak milik bagi 37 KK di Besipae, masing-masing 800 meter persegi," Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT Zeth Sony Libing, kepada wartawan di Kupang, Kamis, (20/8).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya pemerintah Provinsi NTT dalam menangani konflik lahan di Pubabu Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Baca juga: Pemprov: Tak ada anarkis di Pubabu
Zeth menjelaskan, lahan yang disediakan sudah disertai dengan sertifikat hak milik bagi masing-masing KK tersebut.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah provinsi juga menyediakan ruang bagi 37 KK tersebut untuk berkebun pada aset lahan milik Pemda NTT itu.
"Mereka dipersilahkan berkebun di sana, namun yang tidak boleh adalah mengklaim bahwa itu menjadi miliknya melainkan tanah pemerintah," katanya.
"Dalam bahasa aset pemerintahan itu disebut pinjam pakai, tetapi hak miliknya mereka ada 800 meter persegi itu di sepanjang jalan yang sudah disiapkan," katanya.
Baca juga: Partai Golkar NTT minta pemerintah hentikan tindakan intimidatif di Pubabu
Zeth mengatakan pemerintah NTT berkomitmen memanfaatkan lahan Besipae untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sendiri melalui pengembangan ternak sapi dan pakan serta pertanian berupa lamtoro, porang, dan kelor.
Menyinggung terkait adanya benturan antara pemerintah dan warga dalam upaya pemanfaatan lahan itu, Zeth mengatakan pihaknya sedang dalam upaya negosiasi.
"Sejak Februari 2020 kami lakukan negosiasi hingga beberapa hari lalu dan dalam waktu dekat kami juga akan bertemu kembali dengan warga dan tokoh adat di sana," katanya.