Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu mengatakan pemeriksaan berkas salah satu bakal calon Bupati Ngada yang terkonfirmasi positif terserang virus corona atau COVID-19 ditunda.
"Saya sudah mengarahkan KPU Kabupaten Ngada untuk menunda pemeriksaan dokumen syarat pencalonan serta pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dari Ngada yang terkonfirmasi positif COVID-19," kata Thomas Dohu di Kupang, Selasa, (8/9).
Baca juga: Ada pelanggaran protokol COVID saat pendaftaran paslon untuk Pilkada di NTT
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang terjadi pada salah satu bakal calon bupati berinisial KL yang telah mendaftar untuk mengikuti pilkada di Kabupaten Ngada berdasarkan tes usap di Laboratorium Bio Molekuler RSUD WZ Johannes Kupang.
Thomas mengatakan meskipun terkonfirmasi positif COVID-19 namun yang bersangkutan tidak gugur sebagai bakal calon bupati dalam proses pilkada serentak 2020 ini.
Baca juga: Seorang bakal calon bupati di NTT terkonfirmasi positif COVID-19
“Jadi tidak serta merta digugurkan. Kami akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas sehingga ketika dinyatakan negatif maka dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani," katanya.
"Penundaan ini hanya untuk pasangan calon yang bersangkutan, tidak untuk yang lainnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bakal calon bupati asal Kabupaten Ngada dilaporkan positif COVID-19 setelah menjalani pemeriksaan uji usap atau swab di RSUD Prof Dr. W.Z Johannes Kupang pada Senin (7/9) kemarin.
Baca juga: Bakal paslon Pilkada Ngada jalani uji usap COVID-19 di Kupang
Wakil Direktur Bidang pelayanan RSUD Prof Dr. W.Z Johannes Kupang Stefanus Dhe Soka ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (8/9), membenarkan hasil tersebut, namun ia enggan untuk menyampaikan secara detail.
"Nanti untuk masalah COVID-19 bisa langsung dikonfirmasi ke gugus tugas untuk detailnya," katanya.
Sesuai dengan aturan, lanjut dia, ketika ada pasien diketahui positif COVID-19 maka akan menjalani karantina dan ditangani sesuai protokol kesehatan.
"Saya sudah mengarahkan KPU Kabupaten Ngada untuk menunda pemeriksaan dokumen syarat pencalonan serta pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dari Ngada yang terkonfirmasi positif COVID-19," kata Thomas Dohu di Kupang, Selasa, (8/9).
Baca juga: Ada pelanggaran protokol COVID saat pendaftaran paslon untuk Pilkada di NTT
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang terjadi pada salah satu bakal calon bupati berinisial KL yang telah mendaftar untuk mengikuti pilkada di Kabupaten Ngada berdasarkan tes usap di Laboratorium Bio Molekuler RSUD WZ Johannes Kupang.
Thomas mengatakan meskipun terkonfirmasi positif COVID-19 namun yang bersangkutan tidak gugur sebagai bakal calon bupati dalam proses pilkada serentak 2020 ini.
Baca juga: Seorang bakal calon bupati di NTT terkonfirmasi positif COVID-19
“Jadi tidak serta merta digugurkan. Kami akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas sehingga ketika dinyatakan negatif maka dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani," katanya.
"Penundaan ini hanya untuk pasangan calon yang bersangkutan, tidak untuk yang lainnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bakal calon bupati asal Kabupaten Ngada dilaporkan positif COVID-19 setelah menjalani pemeriksaan uji usap atau swab di RSUD Prof Dr. W.Z Johannes Kupang pada Senin (7/9) kemarin.
Baca juga: Bakal paslon Pilkada Ngada jalani uji usap COVID-19 di Kupang
Wakil Direktur Bidang pelayanan RSUD Prof Dr. W.Z Johannes Kupang Stefanus Dhe Soka ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (8/9), membenarkan hasil tersebut, namun ia enggan untuk menyampaikan secara detail.
"Nanti untuk masalah COVID-19 bisa langsung dikonfirmasi ke gugus tugas untuk detailnya," katanya.
Sesuai dengan aturan, lanjut dia, ketika ada pasien diketahui positif COVID-19 maka akan menjalani karantina dan ditangani sesuai protokol kesehatan.