Ia mengatakan hal itu ketika ditanya upaya pemerintah dalam meningkatkan produktifitas garam di daerah dan upaya memacu produksi garam melalui perluasan lahan atau penerapan teknologi baru.
Menurut dia, usaha untuk menambah produksi garam sudah menjadi suatu keharusan, karena pada akhir Juli 2017 ini, persediaan garam di sejumlah daerah sentra produksi mulai menurun sehingga memicu terjadinya kenaikan harga garam hingga 20 persen di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Ini berarti harga garam dengan satuan per pak berisi 25 bungkus yang biasanya dijual dengan harga Rp18.000 telah naik menjadi Rp20.000. Sedang, harga eceran dari Rp1.000 menjadi Rp2.000
Akibat naiknya harga garam tersebut, ikut berimbas pada usaha kecil pengasinan ikan dan telur asin yang mulai mengurangi bahan baku garam dalam proses produksinya.
Simon Tokan mengatakan dalam upaya untuk mendukung pengembangan produksi garam di Sabu Raijua, maka langkah yang perlu diambil pemerintah daerah adalah dengan membangun pemecah gelombang.
"Ini merupakan salah satu solusi dari solusi yang lain yang akan ditempuh investor, sehingga rencana produksi garam industri tetap jalan," katanya.
Sementara itu, PT Garam juga sudah melakukan survei awal untuk tambak garam di Teluk Kupang, Kabupaten Kupang.
Sedangkan di lahan yang Hak Guna Usaha (HGU) dimiliki PT Panggung Guna Ganda Semesta, belum dicabut, karena kewenangan ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat.
Hal ini terjadi, karena sejak awal tidak melakukan aktivitas sesuai izin yang dimiliki, maka harus ditetapkan sebagai lahan terlantar sebelum dicabut izin usahanya.
Walau demikian (terhambat masalah pantai dan lahan) usaha garam yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua selama ini cukup baik, bahkan sudah diekspor dan diantarpulau untuk memenuhi kebutuhan daerah lainnya di Nusantara.