Pemkab Kupang perketat izin HGU tanah ulayat

id Bupati

Pemkab Kupang perketat izin HGU tanah ulayat

Bupati Kupang Ayub Titu Eki sedang memberikan keterangan pers tentang kisruh kepemilikan e-KTP serta HGU di Kabupaten Kupang, Rabu (11/4). (ANTARA Foto/Benny Jahang).

"Kami mulai memperketat prosedur pemberian izin HGU kepada investor karena banyak lahan yang telah dikuasai melalui sistem HGU dibiarkan terlantar selama puluhan tahun," kata Bupati Kupang Ayub Titu Eki.

Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur memperketat prosedur pemberian izin hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor menyusul banyak lahan berstatus HGU diterlantarkan tanpa aktivitas apapun.

"Kami mulai memperketat prosedur pemberian izin HGU kepada investor karena banyak lahan yang telah dikuasai melalui sistem HGU dibiarkan terlantar selama puluhan tahun. Investor tidak pernah melakukan aktivitas apapun," kata Bupati Kupang Ayub Titu Eki kepada pers di Oelamasi, Rabu (11/4).

Ayub menegaskan hal itu terkait rencana kelanjutan pengelolaan lahan seluas 3.720 ha di Kabupaten Kupang oleh PT Puncak Keemasan Garam Dunia setelah dilakukan akuisisi dari PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) tahun 2017 dengan nilai investasi usaha garam sebesar Rp1,8 triliun.

PT Panggung Guna Ganda Semesta telah menguasai lahan itu sejak 26 tahun silam tanpa adanya aktivitas usaha.

Menurut Ayub, pemerintah Kabupaten Kupang mewajibkan setiap investor yang mengantongi status HGU untuk menandatangani surat pernyataan dihadapan notaris tentang kesangupan melakukan aktifitas usaha setelah 45 hari penandatangan HGU dilakukan.

Baca juga: Garam Dunia investasi Rp1,8 triliun di NTT
Baca juga: Pemkab Kupang dukung pembangunan pabrik garam

. Direktur PT. Garam Budi Sasongko (kanan) dan Gubernur NTT Frans Lebu Raya (kiri) mendampingi Menteri BUMN Rini Soemarno saat berkunjung ke Desa Bipolo, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)
Ia mengatakan, apabila tidak adanya aktifitas usaha dalam kawasan HGU maka izin penggunaan lahan akan dicabut kembali oleh pemerintah Kabupaten Kupang.

"Apabila selama 45 hari tidak ada aktifitas usaha dalam kawasan HGU maka izinnya akan kita cabut. Kita tidak ingin ada kegiatan investasi bodong di daerah ini," tegas Ayub.

Bupati dua priode itu mengatakan, lahan di Kabupaten Kupang yang selama ini digunakan dengan sistem HGU oleh investor pada umumnya merupakan lahan produktif namun dibiarkan terlantar.

"Masyarakat sangat dirugikan apabila lahan yang potensial itu diterlantarkan. Pemerintah memberikan lahan kepada investor untuk kepentingan usaha yang mampu mendorong tumbuhnya ekonomi warga setempat," tegas Ayub.