Kupang (ANTARA) - Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean mulai menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang pada 2016—2017 yang merugikan negara lebih dari Rp66 miliar.
Sidang perdana kasus korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Kota Kupang itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 3/11).
Sidang yang dipimpin Jhonson Mira Mangngi dengan hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholig dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Hendrik Tiip dan Herry C. Franklin disebutkan ada 29 orang pejabat lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang mendapat pembagian aset tanah pemerintah dari terdakwa Jonas Salean.
Selain kepada pejabat, dalam dakwaan JPU juga mengungkap ada sejumlah anggota keluarga dari terdakwa yang ikut mendapat pembagian tanah milik Pemkot Kupang yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp66 miliar sebagaimana hasil audit dilakukan BPKP Perwakilan NTT.
Dalam kesempatan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung memberikan eksepsi terhadap dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi NTT.
Menurut kuasa hukum terdakwa, kasus pengalihan aset tanah yang menyeret terdakwa Jonas Salean bukan merupakan kasus korupsi, melainkan lebih pada kasus pelanggaran administrasi yang seharusnya diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Tanah yang dibagikan terdakwa bukan merupakan aset Pemerintah Kota Kupang, melainkan milik negara yang tidak masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Kupang," kata Yanto Eko saat membacakan eksepsi terdakwa.
Dalam persidangan itu, terdakwa Jonas Salean yang juga Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kota Kupang didampingi tim kuasa hukumnya yang beranggotakan 12 orang, di antaranya Yanto Ekon, Mel Ndaomanu, Jhon Rihi, dan Nikson Mesakh.
Dalam persidangan yang disaksikan puluhan orang itu, majelis hakim yang diketuai Jhonson Mira Mangngi mengingatkan terdakwa Jonas Salean agar tidak berpergian keluar kota tanpa izin dari Pengadilan Tipikor Kupang karena terdakwa saat ini berstatus tahanan kota.
Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang, Kejati NTT sita 40 bidang tanah
Jhonson berharap terdakwa mengikuti seluruh aturan yang diterapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang selama proses persidangan berlangsung
Baca juga: Kejati sita Rp9,5 miliar dari tersangka kredit macet Bank NTT
"Kami minta terdakwa selalu kooperatif selama persidangan agar tidak memperhambat jalannya persidangan kasus dugaan korupsi ini," kata Jhonson Mira Manggie.
Sidang perdana kasus korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Kota Kupang itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 3/11).
Sidang yang dipimpin Jhonson Mira Mangngi dengan hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholig dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Hendrik Tiip dan Herry C. Franklin disebutkan ada 29 orang pejabat lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang mendapat pembagian aset tanah pemerintah dari terdakwa Jonas Salean.
Selain kepada pejabat, dalam dakwaan JPU juga mengungkap ada sejumlah anggota keluarga dari terdakwa yang ikut mendapat pembagian tanah milik Pemkot Kupang yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp66 miliar sebagaimana hasil audit dilakukan BPKP Perwakilan NTT.
Dalam kesempatan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung memberikan eksepsi terhadap dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi NTT.
Menurut kuasa hukum terdakwa, kasus pengalihan aset tanah yang menyeret terdakwa Jonas Salean bukan merupakan kasus korupsi, melainkan lebih pada kasus pelanggaran administrasi yang seharusnya diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Tanah yang dibagikan terdakwa bukan merupakan aset Pemerintah Kota Kupang, melainkan milik negara yang tidak masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Kupang," kata Yanto Eko saat membacakan eksepsi terdakwa.
Dalam persidangan itu, terdakwa Jonas Salean yang juga Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kota Kupang didampingi tim kuasa hukumnya yang beranggotakan 12 orang, di antaranya Yanto Ekon, Mel Ndaomanu, Jhon Rihi, dan Nikson Mesakh.
Dalam persidangan yang disaksikan puluhan orang itu, majelis hakim yang diketuai Jhonson Mira Mangngi mengingatkan terdakwa Jonas Salean agar tidak berpergian keluar kota tanpa izin dari Pengadilan Tipikor Kupang karena terdakwa saat ini berstatus tahanan kota.
Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang, Kejati NTT sita 40 bidang tanah
Jhonson berharap terdakwa mengikuti seluruh aturan yang diterapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang selama proses persidangan berlangsung
Baca juga: Kejati sita Rp9,5 miliar dari tersangka kredit macet Bank NTT
"Kami minta terdakwa selalu kooperatif selama persidangan agar tidak memperhambat jalannya persidangan kasus dugaan korupsi ini," kata Jhonson Mira Manggie.