Kupang (ANTARA) - Aparat kepolisian di Kota Kupang bersama dengan tim Satgas COVID-19 di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengelar operasi penertiban penerapan protokol kesehatan bagi pengendara bermotor yang melintas.
Lurah Liliba Viktor Makoni kepada wartawan di Kupang, Kamis, (19/11) mengatakan pihaknya menemukan banyak pengendara bermotor baik roda empat dan dua yang tidak taat dan tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Kurang lebih 400 pengendara bermotor yang terjaring razia penerapan protokol kesehatan ini. Masyarakat tidak sadar bahwa saat ini penyebaran COVID-19 di Kota Kupang semakin tinggi," katanya.
Baca juga: Kota Kupang berlakukan pembatasan pesta cegah penyebaran COVID
Ia menjelaskan bahwa selain melibatkan aparat kepolisian, pihaknya juga melibatkan anggota TNI dan mahasiswa dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Mereka yang terjaring razia masker itu diberikan saksi sosial berupa push up serta dibagikan masker dan diberikan arahan untuk tidak melanggar protokol kesehatan lagi saat beraktivitas di luar rumah.
Para pelanggar juga diberikan edukasi soal penerapan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker dan menghindari kerumunan warga di suatu tempat.
"Kita ingin agar dengan hukuman yang diberikan ini, warga bisa menyadari betapa pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan tersebut kata Viktor juga akan terus dilakukan oleh tim gugus tugas kelurahan sebagai bagian dari mencegah penyebaran COVID-19 tidak hanya di lingkungan Kelurahan LIliba, tetapi juga di seluruh wilayah kota Kupang.
Sementara itu Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore pada Rabu (18/11) kemarin menerbitkan peraturan wali kota (Perwali) nomor 90 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya mengendali kasus penyebaran COVID-19 yang terus meluas di ibu kota provinsi NTT itu.
Baca juga: Ini denda bagi pelanggar prokes di Kota Kupang
"Perwali ini sebagai upaya Pemerintah Kota Kupang dalam mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 yang terus meningkat," katanya.
Dalam perwali itu disebutkan sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp 100 ribu.
Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp500 ribu hingga Rp10 juta.
Lurah Liliba Viktor Makoni kepada wartawan di Kupang, Kamis, (19/11) mengatakan pihaknya menemukan banyak pengendara bermotor baik roda empat dan dua yang tidak taat dan tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Kurang lebih 400 pengendara bermotor yang terjaring razia penerapan protokol kesehatan ini. Masyarakat tidak sadar bahwa saat ini penyebaran COVID-19 di Kota Kupang semakin tinggi," katanya.
Baca juga: Kota Kupang berlakukan pembatasan pesta cegah penyebaran COVID
Ia menjelaskan bahwa selain melibatkan aparat kepolisian, pihaknya juga melibatkan anggota TNI dan mahasiswa dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Mereka yang terjaring razia masker itu diberikan saksi sosial berupa push up serta dibagikan masker dan diberikan arahan untuk tidak melanggar protokol kesehatan lagi saat beraktivitas di luar rumah.
Para pelanggar juga diberikan edukasi soal penerapan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker dan menghindari kerumunan warga di suatu tempat.
"Kita ingin agar dengan hukuman yang diberikan ini, warga bisa menyadari betapa pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan tersebut kata Viktor juga akan terus dilakukan oleh tim gugus tugas kelurahan sebagai bagian dari mencegah penyebaran COVID-19 tidak hanya di lingkungan Kelurahan LIliba, tetapi juga di seluruh wilayah kota Kupang.
Sementara itu Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore pada Rabu (18/11) kemarin menerbitkan peraturan wali kota (Perwali) nomor 90 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya mengendali kasus penyebaran COVID-19 yang terus meluas di ibu kota provinsi NTT itu.
Baca juga: Ini denda bagi pelanggar prokes di Kota Kupang
"Perwali ini sebagai upaya Pemerintah Kota Kupang dalam mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 yang terus meningkat," katanya.
Dalam perwali itu disebutkan sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp 100 ribu.
Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp500 ribu hingga Rp10 juta.