Kupang (ANTARA) - Seekor mamalia laut jenis dugong yang juga dilindungi oleh undang-undang terdampar dan mati di Pantai Langa Ae, Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, NTT Imam Fauzi di Kupang, Rabu, (28/4) mengatakan bahwa dugong tersebut pertama kali dilihat pada pukul 08.00 WITA dan terbawa arus sore harinya hingga ke wilayah Pantai Eimau, Desa Eimau, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijau.
'Nelayan kemudian melaporkan kepada petugas sehingga petugas langsung bergerak ke lokas untuk bersama warga melakukan penanganan lebih cepat," katanya.
Imam mengatakan bahwa Dugong yang terdampar itu merupakan anak dugong yang kemungkinan sakit sehingga tertinggal dari kawanannya saat berenang di laut lepas.
Dugong yang ditemukan memiliki ukuran yang cukup kecil yaitu panjang tubuh 120 cm, lebar 65 cm, lingkar perut 83 cm, dan panjang ekor 35 cm.
Saat ditemukan kondisi dugong sudah dalam kondisi kode 3 yang artinya bangkai sudah mulai membusuk ditandai dengan tubuh yang membengkak dan mengeluarkan cairan serta bau yang menyengat.
Imam Fauzi menjelaskan untuk menghindari penyalahgunaan biota dan penyebaran penyakit maka bangkai harus segera dikuburkan. Tim pun bergerak cepat bersama masyarakat mulai menggali lubang dan menguburkan ikan dugong itu.
"Proses penguburan digunakan media terpal untuk mempermudah pengangkatan rangka yang dapat digunakan sebagai media edukasi nantinya.
Sebelum dilakukan penguburan terlebih dahulu diadakan ritual adat yang dipimpin oleh Bapak Petrus Mangngi Hedi (Pe Mangngi). Ritual adat dimaksudkan untuk mendoakan arwahnya agar kembali ke laut.
Untuk diketahui bahwa dugong merupakan salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh Negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi mamalia laut, dimana di dalamya termasuk dugong.
Baca juga: Wisata menonton ikan dugong di Alor geliatkan ekonomi warga
Baca juga: Nelayan Selamatkan Duyung Dugong
Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, NTT Imam Fauzi di Kupang, Rabu, (28/4) mengatakan bahwa dugong tersebut pertama kali dilihat pada pukul 08.00 WITA dan terbawa arus sore harinya hingga ke wilayah Pantai Eimau, Desa Eimau, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijau.
'Nelayan kemudian melaporkan kepada petugas sehingga petugas langsung bergerak ke lokas untuk bersama warga melakukan penanganan lebih cepat," katanya.
Imam mengatakan bahwa Dugong yang terdampar itu merupakan anak dugong yang kemungkinan sakit sehingga tertinggal dari kawanannya saat berenang di laut lepas.
Dugong yang ditemukan memiliki ukuran yang cukup kecil yaitu panjang tubuh 120 cm, lebar 65 cm, lingkar perut 83 cm, dan panjang ekor 35 cm.
Saat ditemukan kondisi dugong sudah dalam kondisi kode 3 yang artinya bangkai sudah mulai membusuk ditandai dengan tubuh yang membengkak dan mengeluarkan cairan serta bau yang menyengat.
Imam Fauzi menjelaskan untuk menghindari penyalahgunaan biota dan penyebaran penyakit maka bangkai harus segera dikuburkan. Tim pun bergerak cepat bersama masyarakat mulai menggali lubang dan menguburkan ikan dugong itu.
"Proses penguburan digunakan media terpal untuk mempermudah pengangkatan rangka yang dapat digunakan sebagai media edukasi nantinya.
Sebelum dilakukan penguburan terlebih dahulu diadakan ritual adat yang dipimpin oleh Bapak Petrus Mangngi Hedi (Pe Mangngi). Ritual adat dimaksudkan untuk mendoakan arwahnya agar kembali ke laut.
Untuk diketahui bahwa dugong merupakan salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh Negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi mamalia laut, dimana di dalamya termasuk dugong.
Baca juga: Wisata menonton ikan dugong di Alor geliatkan ekonomi warga
Baca juga: Nelayan Selamatkan Duyung Dugong