Kupang (Antara NTT) - Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak mengingatkan para nelayan di Nusa Tenggara Timur untuk tidak mengekploitasi satwa laut yang dilindungi Undang-undang.
"Jangan ada lagi pemanfaatan satwa laut ataupun jenis ikan yang sudah dilindungi berdasarkan hukum positif negara sehingga tidak mengalami kepunahan dan tidak tersangkut masalah hukum," kata Mubarak di Kupang, Selasa (21/11).
Ia mengatakan hal itu terkait ditangkapnya seorang nelayan berinisal S oleh tim patroli laut karena kedapatan menangkap tiga ekor penyu sisik di perairan Desa Karawutung, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur pada Kamis (16/11) lalu.
Menurutnya, penangkapan penyu tersebut tidak diperbolehkan sesuai sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya
Aktivitas penangkapan penyu sisik dengan nama latin eremochelys imbricata itu, katanya, membuat nelayan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Pol Air Polda NTT dan harus berhadapan dengan hukum.
"Jenis satwa laut seperti ini tidak boleh ditangkap karena dilindungi agar tidak punah, di sisi lain agar nelayan-nelayan kita di sini tidak tesangkut dengan proses hukum," katanya.
Menurutnya, wilayah perairan Kabupaten Flores Timur di ujung timur Pulau Flores itu masih rawan munculknya praktik pengkapan ikan secara ilegal (destructive fishing) dengan pengeboman maupun peracunan ikan.
Ia menyebutkan, seperti penangkapan ikan pari manta yang dilakukan warga Lamakera di Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur pada Juli 2017 lalu.
Untuk itu, Mubarak mengatakan dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan para nelayan, tindak hanya di Flores Timur maupun daerah lain di provinsi berbasiskan kepulauan itu agar turut menjaga kelestarian hasil laut yang dilindungi.
Ia berharap, masyarakat nelayan terutama di daerah pelosok turut berperan aktif melakukan pengawasan sehingga ketika menemukan adanya praktik ilegal fishing langsung melaporkan ke petugas pengawas setempat.
"Silahkan nelayan memanfaatkan sumber daya ikan lain yang masih melimpah dengan memperhatikan kelestariannya dan tentu harus menggunakan peralatan tangkap yang ramah lingkungan," demikian Mubarak.
"Jangan ada lagi pemanfaatan satwa laut ataupun jenis ikan yang sudah dilindungi berdasarkan hukum positif negara sehingga tidak mengalami kepunahan dan tidak tersangkut masalah hukum," kata Mubarak di Kupang, Selasa (21/11).
Ia mengatakan hal itu terkait ditangkapnya seorang nelayan berinisal S oleh tim patroli laut karena kedapatan menangkap tiga ekor penyu sisik di perairan Desa Karawutung, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur pada Kamis (16/11) lalu.
Menurutnya, penangkapan penyu tersebut tidak diperbolehkan sesuai sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya
Aktivitas penangkapan penyu sisik dengan nama latin eremochelys imbricata itu, katanya, membuat nelayan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Pol Air Polda NTT dan harus berhadapan dengan hukum.
"Jenis satwa laut seperti ini tidak boleh ditangkap karena dilindungi agar tidak punah, di sisi lain agar nelayan-nelayan kita di sini tidak tesangkut dengan proses hukum," katanya.
Menurutnya, wilayah perairan Kabupaten Flores Timur di ujung timur Pulau Flores itu masih rawan munculknya praktik pengkapan ikan secara ilegal (destructive fishing) dengan pengeboman maupun peracunan ikan.
Ia menyebutkan, seperti penangkapan ikan pari manta yang dilakukan warga Lamakera di Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur pada Juli 2017 lalu.
Selain itu, pada Agustus 2017 lalu, ada dua kapal ikan yang dibakar petugas dan pemerintah Kabupaten Flores Timur karena melakukan pengeboman ikan di daerah itu.
"Sampai saat ini, perairan Flores Timur terus menjadi fokus operasi pengawasan oleh petugas PSDKP bersama dinas terkait dan aparat keamanan Pol Air setempat untuk mencegah terjadinya destructive fishing," katanya.
Untuk itu, Mubarak mengatakan dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan para nelayan, tindak hanya di Flores Timur maupun daerah lain di provinsi berbasiskan kepulauan itu agar turut menjaga kelestarian hasil laut yang dilindungi.
Ia berharap, masyarakat nelayan terutama di daerah pelosok turut berperan aktif melakukan pengawasan sehingga ketika menemukan adanya praktik ilegal fishing langsung melaporkan ke petugas pengawas setempat.
"Silahkan nelayan memanfaatkan sumber daya ikan lain yang masih melimpah dengan memperhatikan kelestariannya dan tentu harus menggunakan peralatan tangkap yang ramah lingkungan," demikian Mubarak.