Kupang (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif, Senin, (5/7) di Kupang, mengingatkan para penjual di provinsi ini untuk tidak menimbun maupun menaikkan harga oksigen di tengah permintaan yang melonjak saat COVID-19.
Jajaran Polda NTT bekerja sama dengan produsen dan distributor akan mengawasi pasokan dan harga oksigen.
Ia mengatakan polisi tidak segan menindak tegas apabila ditemukan penjual oksigen yang menimbun dan menaikkan harga.
"Apabila kami temukan di lapangan, maka akan kami tindak, karena kami sudah koordinasi dengan produsen dan distributor. Mereka berjanji tidak akan menaikkan harga," katanya.
Kapolda merngatakan saat ini masyarakat Indonesia tengah menghadapi wabah Pandemi COVID-19 yang dmulai sejak tahun 2020.
Untuk itu, Polda NTT mengimbau masyarakat agar menjaga protokol kesehatan berupa 5 M dan kebijakan PPKM mikro.
Kapolda mengaku tak segan menindak tegas para pelaku penimbun dan pedagang yang memainkan harga tabung oksigen.
“Berani menimbun tabung oksigen siap-siap berurusan dengan hukum. Ancaman hukuman bagi para pelaku penimbunan tidak main-main. Siapa pun yang melakukan penimbunan maka harus siap didenda maksimal Rp50 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai dengan Pasal 107 UU Perdagangan No 7 Tahun 2014," tandasnya.
Baca juga: Polda NTT siap dukung realisasi penambahan target vaksinasi COVID-19
Terkait penanganan COVID-19 di NTT, kata dia, polisi terus melakukan patroli prokes untuk mencegah penyebaran kasus COVID-19 di NTT.
Baca juga: Polda tingkatkan pengamanan di Sabu Raijua jelang PSU
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19, katanya, terus dilakukan selama ketersediaan vaksin masih mencukupi.
Jajaran Polda NTT bekerja sama dengan produsen dan distributor akan mengawasi pasokan dan harga oksigen.
Ia mengatakan polisi tidak segan menindak tegas apabila ditemukan penjual oksigen yang menimbun dan menaikkan harga.
"Apabila kami temukan di lapangan, maka akan kami tindak, karena kami sudah koordinasi dengan produsen dan distributor. Mereka berjanji tidak akan menaikkan harga," katanya.
Kapolda merngatakan saat ini masyarakat Indonesia tengah menghadapi wabah Pandemi COVID-19 yang dmulai sejak tahun 2020.
Untuk itu, Polda NTT mengimbau masyarakat agar menjaga protokol kesehatan berupa 5 M dan kebijakan PPKM mikro.
Kapolda mengaku tak segan menindak tegas para pelaku penimbun dan pedagang yang memainkan harga tabung oksigen.
“Berani menimbun tabung oksigen siap-siap berurusan dengan hukum. Ancaman hukuman bagi para pelaku penimbunan tidak main-main. Siapa pun yang melakukan penimbunan maka harus siap didenda maksimal Rp50 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai dengan Pasal 107 UU Perdagangan No 7 Tahun 2014," tandasnya.
Baca juga: Polda NTT siap dukung realisasi penambahan target vaksinasi COVID-19
Terkait penanganan COVID-19 di NTT, kata dia, polisi terus melakukan patroli prokes untuk mencegah penyebaran kasus COVID-19 di NTT.
Baca juga: Polda tingkatkan pengamanan di Sabu Raijua jelang PSU
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19, katanya, terus dilakukan selama ketersediaan vaksin masih mencukupi.