Kupang (ANTARA) - Tim Forensik dari Polda NTT menyatakan bahwa dari hasil otopsi terhadap jenazah AA tahanan yang meninggal di dalam sel Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat, pada awal Desember 2021 lalu diakibatkan karena kekurangan oksigen.
"Dari hasil otopsi yang kami lalukan penyebab kematian AA bukan disebabkan oleh penganiyaan tetapi karena kekurangan oksigen," kata dokter forensik dari Polda NTT AKBP dr. Edy Syahputra Hasibuan dari Sumba Barat usai dilaksanakannya konferensi pres soal kasus meninggalnya AA, Selasa, (11/1).
Hal ini disampaikannnay berkaitan dengan hasil pemeriksaan atau otopsi yang sudah dilakukan oleh tim dokter ahli forensik disaksikan oleh keluarga dan kuasa hukum korban.
Edy menjelaskan penyebab kematian dari AA sendiri karena terlalu banyak makan sehingga ada sisa makanan di lambung sekitar satu liter.
Selain itu di dalam mulut juga ditemukan setengah liter makanan yang keluar saat korban terjatuh.
"Jenazah jatuh lalu kepalanya terbentur dan kehilangan kesadaran sehingga menyebabkan jenazah muntah dan makanan masuk ke paru-paru (tersedak) yang kemudian menghambat masuknya oksigen ke tubuh,” jelas Edy.
Ditambahkan Edy, dirinya juga memastikan terkait informasi yang beredar bahwa jenazah mengalami luka tembak dan patah tulang itu tidak benar adanya.
“Saya pastikan seribu persen bahwa tidak ada luka tembak maupun patah tulang, tidak ada bekas benda tajam yang dialami oleh jenazah AA, hanya ada bekas suntikan formalin agar jenazah lebih awet,” ucapnya.
Sementara itu pihak keluarga sekaligus pengacara AA Samianda Umbu Kabalu menyampaikan terima kasih kepada kepolisian atas penindakan tegas yang sudah diberikan kepada sejumlah anggota.
Ia juga mengungkapkan terkait hasil otopsi, sepenuhnya percaya terhadap hasil otopsi dan tindakan yang diambil oleh Polres Sumba Barat dan Polda NTT.
“Kami percaya sepenuhnya kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Sumba Barat dan Polda NTT. Untuk prosesi autopsi saya pikir itu merupakan hasil yang autentik, harapannya Polres Sumba Barat terus memberikan informasi dan terus transparansi kepada kami selaku keluarga jenazah,” tandas Umbu.
Baca juga: JPU Kejati NTT kembalikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu-anak
Sebelumnya diberitakan bahwa AA ditangkap oleh aparat kepolisian di Polsek Katikutana pada 8 Desember lalu karena diduga sebagai pelaku penganiyaan serta diduga sebagai pelaku pencurian ternak di daerah itu.
Baca juga: Keluarga minta polisi usut kasus tahanan meninggal dalam sel
Usai ditangkap AA dibawa ke tahan di Sel dan pada 9 Desember 2021 keluarga korban mendapatkan informasi bahwa AA sudah tak bernyawa lagi.
Polisi sebut kematian tahanan di sel akibat kekurangan oksigen
...Dari hasil otopsi yang kami lalukan penyebab kematian AA bukan disebabkan oleh penganiyaan tetapi karena kekurangan oksigen