Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, menyayangkan ada penolakan pendonor darah untuk kebutuhan pasien pumah sakit di Kupang karena sang donor belum divaksin Covid-19.

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mau donor darahnya untuk pasien di rumah sakit juga ditolak gara-gara belum vaksin. Ini kan ribet," katanya, di Kupang, Senin, (19/7).

Daton menyayangkan kondisi yang terjadi ini dampak dari aturan syarat kepemilikan sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi warga di Kupang dalam mengakses pelayanan publik.

Padalah warga memiliki niat mulia untuk mendonorkan darahnya untuk membantu kesembuhan pasien di rumah sakit yang lagi membutuhkan tambahan darah.
"Informasi ini dari curhat seorang dokter di Kota Kupang kepada kami. Jadi memang sangat disayangkan kondisi ini," katanya.

Lebih lanjut menjelaskan, syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan administrasi warga memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14/2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Pasal 13a ayat 4 menegaskan orang yg tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan.

Meski demikian, kata dia harus dipahami, orang yang tidak mengikuti berbeda makna dengan orang yang belum mengikuti vaksin. Sanksi administratif hanya bisa dikenakan bagi yang tidak mengikuti vaksin. Hal ini bermakna orang tersebut memang tidak ada niat dan tidak mau divaksin.

Baca juga: Ombudsman NTT: Pencanangan zona integritas perlu diikuti aksi nyata

"Sedangkan orang yang belum divaksin, bisa jadi karena alasan lain baik bersifat internal maupun eksternal," katanya.

Baca juga: Kata Ombudsman, RSJ Naimata harus penuhi syarat kemitraan BPJS Kesehatan

Untuk itu Daton meminta agar pemerintah daerah setempat memilah syarat vaksin ini agar tidak semakin menyusahakan banyak orang.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024