Ombudsman NTT jalin koordinasi layanan publik transportasi darat

id Ombudsman ntt, transportasi darat, ntt,Pelayanan publik

Ombudsman NTT jalin koordinasi layanan publik transportasi darat

Ilustrasi - Beberapa kontainer di Pelabuhan Larantuka, Flores Timur, NTT. ANTARA/Fransiska Mariana Nuka

Ada beberapa hal kami koordinasi berdasarkan inisiatif kami setelah melihat situasi di lapangan...
Lewoleba (ANTARA) - Ombudsman Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalin koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII NTT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait peningkatan layanan publik di bidang transportasi darat.

"Ada beberapa hal kami koordinasi berdasarkan inisiatif kami setelah melihat situasi di lapangan," kata Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi dari Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, Kamis, (11/4/2024).

Beberapa jenis layanan yang telah dikoordinasikan antara lain layanan pengujian kendaraan bermotor, layanan terminal, tarif kontainer, kendaraan over dimensi dan over loading, serta kendaraan jenis pikap atau travel pelat hitam yang mengangkut penumpang.

Khusus tarif kontainer, kata Darius diperlukan pedoman tarif dari pemerintah provinsi agar dijadikan dasar penentuan tarif kontainer.

Menurutnya, selama ini tarif kontainer dari pelabuhan ke gudang dalam kota dirasakan terlalu mahal, sehingga turut memicu tarif logistik ke masyarakat.

"Tarif kontainer dari pelabuhan ke gudang dalam kota antara Rp3 juta hingga Rp4 juta, hitungan terlalu mahal dibanding di Jawa," ujar Darius.

Selanjutnya, ia menilai kendaraan over dimensi dan over loading banyak memuat barang atau muatan melebihi tonase kendaraan sehingga melanggar ketentuan.

Menurutnya, hal itu harus ditertibkan karena berpengaruh pada risiko kecelakaan di jalanan.

"Kami berkoordinasi untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan transportasi darat dan berbagai kendala yang menyertainya," ujar dia.

Lebih lanjut Darius mengatakan telah berkoordinasi tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah khusus layanan perhubungan transportasi darat sebagaimana tertuang dalam undang-undang.

Ia meminta dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII NTT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mensosialisasikan dengan baik kepada seluruh daerah tentang aturan yang ada.

Lebih khusus lagi bagi Dinas Perhubungan tidak diperkenankan pengenaan tarif pada layanan pengujian kendaraan bermotor dan retribusi terminal, karena yang boleh dipungut adalah jasa parkir.

"Ini harus disosialisasikan sebab jika tidak berpotensi menimbulkan banyak keluhan masyarakat, karena sebagian kabupaten dipungut biaya dan kabupaten lainnya tidak berbiaya alias gratis," ujar dia pula.

Baca juga: Ombudsman NTT petakan potensi malaadministrasi pada layanan SKT

Darius menyebut koordinasi dan sinergi telah terjalin baik.

Baca juga: Ombudsman NTT dampingi standar pelayanan dinas pendidikan di 12 kabupaten

Baca juga: Ombudsman NTT dan Pelindo Kupang jalin koordinasi untuk layanan publik


Ia pun berharap pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak dari pembangunan yang ada.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman NTT koordinasi pelayanan publik transportasi darat