Kemenkumham ambil sumpah setia anak berkewarganegaraan ganda jadi WNI di Kupang

id NTT, Kemenkumham NTT,Kota Kupang

Kemenkumham ambil sumpah setia anak berkewarganegaraan ganda jadi WNI di Kupang

Pengambilan sumpah dan pernyataan setia anak berkewarganegaraan ganda Tereza Fety Handly. ANTARA/Ho-Kanwil Kemenkumham NTT

...Acara ini pertama kalinya dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengambil sumpah dan pernyataan setia anak berkewarganegaraan ganda Tereza Fety Handly yang resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).

“Acara ini pertama kalinya dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga patut dimaknai sebagai suatu proses penuh hikmat dan merupakan suatu kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Kupang, Kamis, (2/5/2024).

Marciana mengatakan bahwa hal ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham NTT dalam mewujudkan kepastian hukum terkait dengan status kewarganegaraan.

Marciana menjelaskan bahwa dalam penerapan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ditemukan beberapa persoalan yang ternyata tidak terakomodir, salah satu persoalan yang kerap kali menjadi sorotan publik dalam implementasi UU ini adalah persoalan status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campur antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).

Karenanya, Kemenkumham sedang melakukan upaya penyelesaian terhadap permasalahan kewarganegaraan tersebut melalui penetapan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.

Di mana negara menjamin perlindungan hak status kewarganegaraan bagi setiap orang berdasarkan UUD 1945, termasuk pada anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA yang berkonsekuensi logis memberikan hak sebagai ABG terbatas hingga usia memilih yakni 18 sampai 21 tahun sejak kelahirannya.

 Artinya, Anak berkewarganegaran Ganda (ABG) masih diberi kesempatan untuk dapat memilih menjadi WNI melalui proses Layanan Pewarganegaran pasal 3A.

“Bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar, tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A harus mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP tersebut ditetapkan, dan akan berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang,” tutur Marciana.

Marciana mengisahkan, Tereza merupakan warga keturunan negara Indonesia dan Amerika Serikat kelahiran 2004 yang telah dikabulkan permohonannya untuk menjadi WNI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3/PWI Tahun 2024 tanggal 28 Februari 2024. 

Permohonan Tereza tersebut dikabulkan pasca dilakukannya pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan yang diajukannya selaku pemohon yang terdiri atas pemeriksaan administratif berupa memeriksa kelengkapan dokumen permohonan, dan pemeriksaan substantif berupa pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan dan wawancara, dan selanjutnya diteruskan kepada Menkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum.

Baca juga: Marciana Jone ingatkan jajaran pemasyarakatan berikan layanan berkualitas

Selain itu, pengambilan sumpah dan janji setia yang diikrarkan oleh Tereza kepada NKRI tersebut dikukuhkan oleh Rohaniwan Kristen Protestan. 

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT apresiasi gereja terlibat dalam perlindungan KI

Baca juga: Tim Pora NTT lakukakan patroli cegah penyelundupan manusia di Rote Ndao



Prosesi ini diitandai juga dengan penandatanganan berita acara oleh Tereza yang disaksikan oleh pejabat fungsional madya pada Kanwil NTT, Lesry Dite dan Ariance Komile, serta disahkan oleh Kakanwil.