Ombudsman NTT dampingi standar pelayanan dinas pendidikan di 12 kabupaten
Tujuan rakor ini untuk mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 dinas pendidikan kabupaten...
Larantuka, NTT (ANTARA) - Ombudsman Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pendampingan pada dinas pendidikan di 12 kabupaten yang masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik.
"Tujuan rakor ini untuk mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 dinas pendidikan kabupaten," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton dalam keterangan resmi yang diterima di Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, Rabu, (3/4/2024).
Ombudsman NTT telah melakukan rapat koordinasi penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada 12 dinas pendidikan kabupaten yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval nol hingga 53.99 atau masuk Zonasi Merah.
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT Sagita Mutiara Sari menambahkan 10 dinas pendidikan dengan kategori D atau Kualitas Rendah yakni Flores Timur nilai 53,19, Manggarai Barat nilai 49,33, Sumba Tengah nilai 48,74, Ngada nilai 40,60, Sumba Timur nilai 39,91, Sumba Barat Daya nilai 39,00, Sikka nilai 37,57, Belu nilai 36,55, Timor Tengah Selatan nilai 34,30, dan Malaka nilai 34,08.
Sedangkan dua dinas pendidikan dengan kategori E atau masuk Kualitas Terendah yakni Sumba Barat nilai 31,86 dan Nagekeo nilai 27,89.
"Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 memberi gambaran tidak terdapat dinas pendidikan dengan kategori A atau Kualitas Tertinggi dan B atau Kualitas Tinggi," ucapnya.
Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Daerah NTT Djoese Nai Buti juga memaparkan materi mengenai internalisasi standar pelayanan dan sistem pengelolaan pengaduan.
Ia menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan pada setiap perangkat daerah.
Menurutnya, perangkat daerah wajib mempublikasikan enam komponen standar pelayanan berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan sehingga mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan.
Baca juga: Ombudsman NTT dan Pelindo Kupang jalin koordinasi untuk layanan publik
Baca juga: Ombudsman NTT minta perbaiki layanan ekspor-impor di perbatasan
Adapun pembahasan dimensi penilaian yakni input, proses, dan pengaduan diakhiri dengan perumusan komitmen bersama 12 dinas pendidikan kabupaten untuk pembenahan komponen dimensi penilaian.
Baca juga: Ombudsman tindaklanjuti laporan warga terkait banjir di sekolah
Ombudsman NTT pun akan melakukan pengawasan guna peningkatan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024.
"Tujuan rakor ini untuk mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 dinas pendidikan kabupaten," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton dalam keterangan resmi yang diterima di Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, Rabu, (3/4/2024).
Ombudsman NTT telah melakukan rapat koordinasi penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada 12 dinas pendidikan kabupaten yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval nol hingga 53.99 atau masuk Zonasi Merah.
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT Sagita Mutiara Sari menambahkan 10 dinas pendidikan dengan kategori D atau Kualitas Rendah yakni Flores Timur nilai 53,19, Manggarai Barat nilai 49,33, Sumba Tengah nilai 48,74, Ngada nilai 40,60, Sumba Timur nilai 39,91, Sumba Barat Daya nilai 39,00, Sikka nilai 37,57, Belu nilai 36,55, Timor Tengah Selatan nilai 34,30, dan Malaka nilai 34,08.
Sedangkan dua dinas pendidikan dengan kategori E atau masuk Kualitas Terendah yakni Sumba Barat nilai 31,86 dan Nagekeo nilai 27,89.
"Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 memberi gambaran tidak terdapat dinas pendidikan dengan kategori A atau Kualitas Tertinggi dan B atau Kualitas Tinggi," ucapnya.
Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Daerah NTT Djoese Nai Buti juga memaparkan materi mengenai internalisasi standar pelayanan dan sistem pengelolaan pengaduan.
Ia menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan pada setiap perangkat daerah.
Menurutnya, perangkat daerah wajib mempublikasikan enam komponen standar pelayanan berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan sehingga mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan.
Baca juga: Ombudsman NTT dan Pelindo Kupang jalin koordinasi untuk layanan publik
Baca juga: Ombudsman NTT minta perbaiki layanan ekspor-impor di perbatasan
Adapun pembahasan dimensi penilaian yakni input, proses, dan pengaduan diakhiri dengan perumusan komitmen bersama 12 dinas pendidikan kabupaten untuk pembenahan komponen dimensi penilaian.
Baca juga: Ombudsman tindaklanjuti laporan warga terkait banjir di sekolah
Ombudsman NTT pun akan melakukan pengawasan guna peningkatan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024.