Disdik NTT: Dilarang pulangkan siswa saat ujian karena uang

id pendidikan, ujian, ntt, ombudsman ntt

Disdik NTT: Dilarang pulangkan siswa saat ujian karena uang

Ilustrasi - Pelajar SMAN 1 Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

...Semua satuan pendidikan dilarang mengambil tindakan untuk memulangkan siswa dan siswi pada saat pelaksanaan ujian dengan alasan apa pun kecuali dalam kondisi sakit, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo dalam sura
Lewoleba (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan aturan bagi semua satuan pendidikan untuk tidak memulangkan siswa SMA/SMK saat ujian dengan alasan apa pun, termasuk karena uang sekolah.

"Semua satuan pendidikan dilarang mengambil tindakan untuk memulangkan siswa dan siswi pada saat pelaksanaan ujian dengan alasan apa pun kecuali dalam kondisi sakit," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo dalam surat penegasan resmi yang diterima di Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, Selasa, (23/4/2024).

Hal itu merupakan respon positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menyikapi laporan Ombudsman NTT tentang pemulangan pelajar saat ujian karena belum melunasi uang sekolah atau iuran komite.

Ambrosius pun dalam surat resminya menegaskan agar seluruh kepala satuan pendidikan tidak memulangkan siswa yang sedang mengikuti ujian karena uang pendidikan yang belum lunas.

Ia juga menyatakan bahwa semua peserta didik wajib mengikuti ujian sekolah tanpa terkecuali.

"Ditegaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan bahwa semua peserta didik wajib mengikuti ujian sekolah tanpa terkecuali," kata Ambrosius.

Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan apresiasi atas langkah positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT yang merespon cepat keluhan masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengatakan siswa dan siswi berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka.

Sedangkan perihal uang pendidikan itu, kata dia telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mana menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Baca juga: Ombudsman NTT petakan potensi malaadministrasi pada layanan SKT

Menurut Darius, uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak, sehingga permasalahan uang sekolah yang belum lunas harus diselesaikan dengan orang tua, tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah.

Baca juga: Perempuan Indotim adakan perkuliahan pengembangan kepemimpinan
Baca juga: Ombudsman tindaklanjuti laporan warga terkait banjir di sekolah


"Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa dengan alasan belum lunas uang sumbangan pembinaan pendidikan atau iuran komite agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT," katanya menegaskan.*