Kupang (AntaraNews NTT) - Penyidik Kepolisian Resor Kupang segera menetapkan kepala desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa tahun 2017 senilai Rp1 miliar.
"Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Fatukona sudah dipastikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami segera tetapkan tersangkanya, karena unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi," kata Kapolres Kupang AKPB Indera Gunawan kepada wartawan di Baubau, Selasa (3/7).
Kapolres Indera yang ditemui di Baubau sekitar 27 kilometer (km) arah timur Kota Kupang menjelaskan hal itu terkait tindak lanjut laporan pemerintah Kabupaten Kupang terhadap enam kepala desa yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 senilai Rp7 miliar lebih.
Ia mengatakan, Kepolisian telah melakukan upaya pencegahan terjadinya korupsi yang melilit enam kepala desa dengan memberikan kesempatan mengembalikan dana yang belum dipertanggungjawabkan itu dengan cara menyicil.
"Kami meminta mereka mengembalikan dana yang belum dipertanggungjawabkan itu sekalipun dengan mencicil, namun ternyata kepala desa di Kecamatan Takari, tidak menaati kesepakatan itu sehingga kasusnya kita proses lanjut," tegas Indera.
Baca juga: ADD untuk pembangunan embung
Menurut dia, ADD yang belum dipertanggungjawabkan digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa. "Yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada umumnya digunakan untuk urusan keluarga kepala desa," kata Indera.
Ia mengatakan untuk lima kepala desa yang turut dilaporkan ke Polres Kupang masih mencicil ADD yang belum dipertanggungjawabkan itu. "Apabila para kepala desa itu masih bandel akan kami proses," tegas Indera.
Adapun enam kepala desa yang dilaporkan pemerintah Kabupaten Kupang kepada Kepolisian karena bandel memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahun 2017 yaitu Desa Uitao, Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Desa Oefafi di Kecamatan
Kupang Timur, Desa Nonbaun di Kecamatan Fatuleu Tengah, Desa Fatukona di Kecamatan Takari, Desa Kolabe Kecamatan Amfoang Utara dan Desa Netemnanu Kecamatan Amfoang Timur.
Ia mengatakan, Kepolisian akan memproses hukum terhadap kepala desa apabila masih membangkang untuk pengembalian ADD dengan cara menyicil kepada pemerintah Kabupaten Kupang.
"Kami akan proses apabila masih bandel mengembalikan dana itu. Upaya pencegahan sudah kami lakukan, namun apabila tidak ada niat baik kepala desa untuk mengembalikan dana itu kami proses hukum," kata Indera.
Baca juga: Enam desa belum pertangungjawabkan ADD Rp7 miliar
"Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Fatukona sudah dipastikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami segera tetapkan tersangkanya, karena unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi," kata Kapolres Kupang AKPB Indera Gunawan kepada wartawan di Baubau, Selasa (3/7).
Kapolres Indera yang ditemui di Baubau sekitar 27 kilometer (km) arah timur Kota Kupang menjelaskan hal itu terkait tindak lanjut laporan pemerintah Kabupaten Kupang terhadap enam kepala desa yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 senilai Rp7 miliar lebih.
Ia mengatakan, Kepolisian telah melakukan upaya pencegahan terjadinya korupsi yang melilit enam kepala desa dengan memberikan kesempatan mengembalikan dana yang belum dipertanggungjawabkan itu dengan cara menyicil.
"Kami meminta mereka mengembalikan dana yang belum dipertanggungjawabkan itu sekalipun dengan mencicil, namun ternyata kepala desa di Kecamatan Takari, tidak menaati kesepakatan itu sehingga kasusnya kita proses lanjut," tegas Indera.
Baca juga: ADD untuk pembangunan embung
Menurut dia, ADD yang belum dipertanggungjawabkan digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa. "Yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada umumnya digunakan untuk urusan keluarga kepala desa," kata Indera.
Ia mengatakan untuk lima kepala desa yang turut dilaporkan ke Polres Kupang masih mencicil ADD yang belum dipertanggungjawabkan itu. "Apabila para kepala desa itu masih bandel akan kami proses," tegas Indera.
Adapun enam kepala desa yang dilaporkan pemerintah Kabupaten Kupang kepada Kepolisian karena bandel memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahun 2017 yaitu Desa Uitao, Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Desa Oefafi di Kecamatan
Kupang Timur, Desa Nonbaun di Kecamatan Fatuleu Tengah, Desa Fatukona di Kecamatan Takari, Desa Kolabe Kecamatan Amfoang Utara dan Desa Netemnanu Kecamatan Amfoang Timur.
Ia mengatakan, Kepolisian akan memproses hukum terhadap kepala desa apabila masih membangkang untuk pengembalian ADD dengan cara menyicil kepada pemerintah Kabupaten Kupang.
"Kami akan proses apabila masih bandel mengembalikan dana itu. Upaya pencegahan sudah kami lakukan, namun apabila tidak ada niat baik kepala desa untuk mengembalikan dana itu kami proses hukum," kata Indera.
Baca juga: Enam desa belum pertangungjawabkan ADD Rp7 miliar