Kupang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berada di kawasan perbatasan Indonesia-Timor Leste membebaskan lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam program asimilasi cegah penyebaran COVID-19.

"Sebelumnya pekan lalu kami sudah memberikan asimilasi kepada sembilan WBP, dan hari ini ada lima orang," kata Kepala Lapas Atambua Edwar Hadi, Jumat, (28/1).

Edwar menjelaskan bahwa sebelum mendapatkan program asimilasi, sejumlah WBP itu sudah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat substantif dan administratif.

Ia menambahkan bahwa mereka yang mendapatkan SK asimilasi itu sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Ratusan warga binaan Lapas Atambua peroleh remisi khusus Natal

"Jadi memang ini sudah ada aturannya. Sehingga yang dilakukan juga sesuai dengan aturan Permenkumham," kata dia pula.

Edwar juga mengimbau kepada para WBK agar memanfaatkan program asimilasi itu untuk berbuat yang baik di tengah masyarakat serta tidak mengulangi perbuatan-perbuatan kejahatan di tengah masyarakat yang bisa mengakibatkan penerima program asimilasi itu kembali lagi ke tahanan.

Baca juga: Warga binaan Lapas Atambua panen ribuan ayam broiler

Edwar menambahkan bahwa mereka yang mendapatkan program asimilasi itu sudah menerima vaksin lengkap yakni dosis satu dan dua, sehingga saat keluar WBP juga diberikan sertifikat vaksin yang selama ini disimpan.

"Saya harapkan mereka agar tetap menjaga protokol kesehatan, sehingga tidak mudah terpapar COVID-19. Apalagi saat ini kasus COVID-19 terus meningkat," kata dia pula.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024