KPU NTT belum bisa pastikan jumlah caleg
Selasa, 31 Juli 2018 11:19 WIB
Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur belum bisa memastikan berapa calon anggota legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif 2019, karena masih dalam proses perbaikan berkas.
"Sekarang masih dalam tahapan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota legislatif. Kami belum bisa memastikan berapa caleg yang lolos untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019," kata jubir KPU NTT Yosafat Koli di Kupang, Selasa (31/7).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan berapa banyak berkas bacaleg yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Pemilu Legislatif pada 2019, untuk kursi DPRD NTT.
KPU NTT menerima berkas 957 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Legislatif 2019. Berkas ke 957 bacaleg itu diterima dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 untuk delapan daerah pemilihan (dapil) di NTT.
Yosafat Koli mengatakan, setelah tahapan perbaikan berkas, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik untuk dinilai sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).
Baca juga: Gerindra NTT coret bacaleg mantan napi korupsi
"Setelah penetapan DCT baru kita bisa tahu, berapa calon yang akan bertarung dalam Pemilu 2019 mendatang," katanya.
Mengenai bacaleg yang mantan nara pidana, KPU telah memberikan rambu-rambu dalam formulir pencalonan untuk diisi dan ditandatangani pimpinan partai politik. "Mantan napi tidak lagi dilihat berapa lama masa tahanan, tetapi yang dilihat adalah bahwa dia mantan terpidana," ujarnya.
"Kami tidak bisa menyebut asal parpol, tetapi ada tiga surat keterangan yang perlu diurus, seperti surat keterangan bahwa sudah menjalani hukuman, menyertakan salinan putusan, dan surat keterangan dari pimpinan media cetak bahwa pihaknya sudah mengumumkan dirinya adalah terpidana," katanya.
"Syarat ini harus dipenuhi selama masa perbaikan dokumen jika partai politik tetap mengajukan mantan terpidana dalam bursa calon anggota legislatif 2019," demikian Yosafat Koli.
Baca juga: KPU tolak bacaleg eks narapidana
"Sekarang masih dalam tahapan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota legislatif. Kami belum bisa memastikan berapa caleg yang lolos untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019," kata jubir KPU NTT Yosafat Koli di Kupang, Selasa (31/7).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan berapa banyak berkas bacaleg yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Pemilu Legislatif pada 2019, untuk kursi DPRD NTT.
KPU NTT menerima berkas 957 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Legislatif 2019. Berkas ke 957 bacaleg itu diterima dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 untuk delapan daerah pemilihan (dapil) di NTT.
Yosafat Koli mengatakan, setelah tahapan perbaikan berkas, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik untuk dinilai sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).
Baca juga: Gerindra NTT coret bacaleg mantan napi korupsi
"Setelah penetapan DCT baru kita bisa tahu, berapa calon yang akan bertarung dalam Pemilu 2019 mendatang," katanya.
Mengenai bacaleg yang mantan nara pidana, KPU telah memberikan rambu-rambu dalam formulir pencalonan untuk diisi dan ditandatangani pimpinan partai politik. "Mantan napi tidak lagi dilihat berapa lama masa tahanan, tetapi yang dilihat adalah bahwa dia mantan terpidana," ujarnya.
"Kami tidak bisa menyebut asal parpol, tetapi ada tiga surat keterangan yang perlu diurus, seperti surat keterangan bahwa sudah menjalani hukuman, menyertakan salinan putusan, dan surat keterangan dari pimpinan media cetak bahwa pihaknya sudah mengumumkan dirinya adalah terpidana," katanya.
"Syarat ini harus dipenuhi selama masa perbaikan dokumen jika partai politik tetap mengajukan mantan terpidana dalam bursa calon anggota legislatif 2019," demikian Yosafat Koli.
Baca juga: KPU tolak bacaleg eks narapidana
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU
29 October 2025 14:20 WIB
Komisi II DPR meminta KPU mengklarifikasi soal rahasiakan data diri capres
16 September 2025 13:08 WIB
Menelisik dokumen capres yang dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke Mahkamah Agung
16 September 2025 12:13 WIB
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik
15 September 2025 14:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU
25 July 2025 17:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB