Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak salah seorang bakal calon legislator (Bacaleg) dari Partai Hanura, karena pernah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang.
"Sebelumnya, kami juga sudah menolak dua bacaleg dari Partai Demokrat dan Partai Berkarya karena merupakan eks narapidana," kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik kepada pers di Kupang, Kamis (26/7).
Dua bacaleg yang ditolak itu, masing-masing JT dari Partai Demokrat dengan nomor urut 6 pada daerah pemilihan (Dapil) Kota Raja, serta HD dari Partai Berkarya nomor urut 1, juga dari Dapil Kota Raja.
Lodowyk mengatakan bacaleg yang ditolak berkas pencalegannya itu adalah RK (44), nomor urut 8 untuk daerah pemilihan (Dapil) 4 Kota Kupang.
"Berdasarkan pleno, kami menolak berkas bacaleg tersebut, karena sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga partai harus mengganti calon tersebut dengan orang lain," katanya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, terkait juknis pencalonan.
Ia mengatakan keputusan tersebut juga setelah adanya surat keterangan dari Kejaksaan terkait kasus pelanggaran Pidana. "Ada surat keterangan dari Kejaksaan terkait kasusnya dan masih menjalani hukuman," ujarnya..
Lodowyk menambahkan, pernyataan dan keterangan dari pihak Kejaksaan menerangkan bahwa bacaleg tersebut terlibat kasus kategori bukan kealpaan ringan sehingga harus dibatalkan.
Baca juga: Perbaikan syarat bacaleg 22-31 Juli 2018
Baca juga: Bacaleg sudah penuhi syarat tidak boleh diganti
"Sebelumnya, kami juga sudah menolak dua bacaleg dari Partai Demokrat dan Partai Berkarya karena merupakan eks narapidana," kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik kepada pers di Kupang, Kamis (26/7).
Dua bacaleg yang ditolak itu, masing-masing JT dari Partai Demokrat dengan nomor urut 6 pada daerah pemilihan (Dapil) Kota Raja, serta HD dari Partai Berkarya nomor urut 1, juga dari Dapil Kota Raja.
Lodowyk mengatakan bacaleg yang ditolak berkas pencalegannya itu adalah RK (44), nomor urut 8 untuk daerah pemilihan (Dapil) 4 Kota Kupang.
"Berdasarkan pleno, kami menolak berkas bacaleg tersebut, karena sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga partai harus mengganti calon tersebut dengan orang lain," katanya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, terkait juknis pencalonan.
Ia mengatakan keputusan tersebut juga setelah adanya surat keterangan dari Kejaksaan terkait kasus pelanggaran Pidana. "Ada surat keterangan dari Kejaksaan terkait kasusnya dan masih menjalani hukuman," ujarnya..
Lodowyk menambahkan, pernyataan dan keterangan dari pihak Kejaksaan menerangkan bahwa bacaleg tersebut terlibat kasus kategori bukan kealpaan ringan sehingga harus dibatalkan.
Baca juga: Perbaikan syarat bacaleg 22-31 Juli 2018
Baca juga: Bacaleg sudah penuhi syarat tidak boleh diganti