KPU tolak bacaleg eks narapidana
Kamis, 26 Juli 2018 11:36 WIB
Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak salah seorang bakal calon legislator (Bacaleg) dari Partai Hanura, karena pernah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang.
"Sebelumnya, kami juga sudah menolak dua bacaleg dari Partai Demokrat dan Partai Berkarya karena merupakan eks narapidana," kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik kepada pers di Kupang, Kamis (26/7).
Dua bacaleg yang ditolak itu, masing-masing JT dari Partai Demokrat dengan nomor urut 6 pada daerah pemilihan (Dapil) Kota Raja, serta HD dari Partai Berkarya nomor urut 1, juga dari Dapil Kota Raja.
Lodowyk mengatakan bacaleg yang ditolak berkas pencalegannya itu adalah RK (44), nomor urut 8 untuk daerah pemilihan (Dapil) 4 Kota Kupang.
"Berdasarkan pleno, kami menolak berkas bacaleg tersebut, karena sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga partai harus mengganti calon tersebut dengan orang lain," katanya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, terkait juknis pencalonan.
Ia mengatakan keputusan tersebut juga setelah adanya surat keterangan dari Kejaksaan terkait kasus pelanggaran Pidana. "Ada surat keterangan dari Kejaksaan terkait kasusnya dan masih menjalani hukuman," ujarnya..
Lodowyk menambahkan, pernyataan dan keterangan dari pihak Kejaksaan menerangkan bahwa bacaleg tersebut terlibat kasus kategori bukan kealpaan ringan sehingga harus dibatalkan.
Baca juga: Perbaikan syarat bacaleg 22-31 Juli 2018
Baca juga: Bacaleg sudah penuhi syarat tidak boleh diganti
"Sebelumnya, kami juga sudah menolak dua bacaleg dari Partai Demokrat dan Partai Berkarya karena merupakan eks narapidana," kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik kepada pers di Kupang, Kamis (26/7).
Dua bacaleg yang ditolak itu, masing-masing JT dari Partai Demokrat dengan nomor urut 6 pada daerah pemilihan (Dapil) Kota Raja, serta HD dari Partai Berkarya nomor urut 1, juga dari Dapil Kota Raja.
Lodowyk mengatakan bacaleg yang ditolak berkas pencalegannya itu adalah RK (44), nomor urut 8 untuk daerah pemilihan (Dapil) 4 Kota Kupang.
"Berdasarkan pleno, kami menolak berkas bacaleg tersebut, karena sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga partai harus mengganti calon tersebut dengan orang lain," katanya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, terkait juknis pencalonan.
Ia mengatakan keputusan tersebut juga setelah adanya surat keterangan dari Kejaksaan terkait kasus pelanggaran Pidana. "Ada surat keterangan dari Kejaksaan terkait kasusnya dan masih menjalani hukuman," ujarnya..
Lodowyk menambahkan, pernyataan dan keterangan dari pihak Kejaksaan menerangkan bahwa bacaleg tersebut terlibat kasus kategori bukan kealpaan ringan sehingga harus dibatalkan.
Baca juga: Perbaikan syarat bacaleg 22-31 Juli 2018
Baca juga: Bacaleg sudah penuhi syarat tidak boleh diganti
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU
29 October 2025 14:20 WIB
Komisi II DPR meminta KPU mengklarifikasi soal rahasiakan data diri capres
16 September 2025 13:08 WIB
Menelisik dokumen capres yang dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke Mahkamah Agung
16 September 2025 12:13 WIB
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik
15 September 2025 14:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU
25 July 2025 17:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB