Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (27/9) mulai menyosialisasikan penataan rumpon dalam pemanfaatan sumber daya ikan di Perairan Teluk Kupang kepada para nelayan di Kota Kupang.
"Rumpon-rumpon yang sudah terlanjur dipasang di wilayah perairan 0-12 mil selanjutnya akan kami tata ulang sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto.
Ia mengatakan, pemasangan rumpon memang masih menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan nelayan sendiri karena bisa menguntungkan namun juga bisa merugikan.
Rumpon di satu sisi, lanjutnya, bisa memberikan manfaat bagi nelayan untuk menangkap ikan secara efektif dan efisien.
"Kapal nelayan tidak perlu jauh-jauh, tidak putar-putar mencari ikan yang menghabiskan banyak waktu, tenaga, biaya operasional, tapi hanya menuju satu titik di lokasi pemasangan rumpon bisa langsung dapat ikan," katanya.
Namun di sisi lain, kata Ganef, rumpon bisa menimbulkan persoalan jika tidak dipasang sesuai ketentuan yang ada seperti jarak pemasangan antarumpon minimal 10 mil.
Selain itu, rumpon-rumpon tidak boleh dipasang agak berdekatan dan berada pada jalur pelayaran karena mengganggu navigasi kapal-kapal yang berlayar. Pemasangan rumpon juga harus melibatkan pihak pemberi izin.
Baca juga: NTT butuh kebijakan ekspor langsung
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgyanto (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)
Ganef mengatakan, untuk itu rumpon-rumpon yang sudah terlanjut dipasang para nelayan lokal akan ditata kembali sehingga tidak menyalahi aturan pemasangan yang berlaku.
"Ini harus ditata untuk menjaga pemanfaatan hasil perikanan kita secara berkelanjutan, jangan sampai satu kapal bisa pasang 10 rumpon, karena itu kami mengaturnya," katanya dihadapan 40 nelayan dan pemilik kapal di Kota Kupang yang mengikuti sosialisasi tersebut.
Izin pemasangan rumpon
Ganef mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan izin pemasangan rumpon untuk nelayan lokal yang menangkap ikan di wilayah perairan sejauh 0-12 mil.
"Target kami hingga akhir tahun ini sudah keluarkan kebijakan izin pemasangan rumpon di wilayah perairan 0-12 mil," katanya dan menjelaskan rumpon-rumpon yang sekarang sudah terpasang pada 0-12 mil di perairan NTT berstatus ilegal karena belum memiliki izin.
Tidak hanya itu, rumpon yang berada di atas 12 mil laut juga berstatus ilegal karena Kementerian Kelautan Perikanan juga tidak mengeluarkan surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
"Saya sudah menanyakan ke pihak KKP langsung dengan Direktur Kenelayanan dan Perizinan itu tidak ada SIPR, di mana saja itu tidak ada berarti semua ilegal," katanya pula.
Menurut dia, pemasangan rumpon juga tidak dilarang sehingga saat ini banyak terpasang di wilayah perairan provinsi dengan luas wilayah laut mencapai 200.000 kilometer persegi itu.
Baca juga: NTT dukung ekspor perikanan dari kawasan timur
Rumpon yang disita oleh sebuah kapal survei di selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/3), sebagai bukti bahwa alat penjaring ikan tersebut masih ditebar secara ilegal di sepanjang Laut Timor. (ANTARA Foto/Laurensius Molan)
Karena itu terhadap rumpon-rumpon yang sudah terpasang pada wilayah 0-12 mili yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, akan ditata kembali sesuai aturan pemasangan yang ada.
"Para nelayan kita yang ada di Kota Kupang dan sekitarnya juga sangat membutuhkan rumpon, agar penangkapan ikan bisa lebih efektif dan efisien," katanya.
Ganef mengatakan, kebijakan izin pemasangan rumpon yang segera dikeluarkan itu akan diberlakukan secara terbatas untuk setiap kapal.
"Masing-masing kapal akan kami izinkan memasang satu rumpon, mengingat kapal-kapal nelayan kita juga sangat banyak," demikian Ganef Wurgyanto.
"Rumpon-rumpon yang sudah terlanjur dipasang di wilayah perairan 0-12 mil selanjutnya akan kami tata ulang sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto.
Ia mengatakan, pemasangan rumpon memang masih menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan nelayan sendiri karena bisa menguntungkan namun juga bisa merugikan.
Rumpon di satu sisi, lanjutnya, bisa memberikan manfaat bagi nelayan untuk menangkap ikan secara efektif dan efisien.
"Kapal nelayan tidak perlu jauh-jauh, tidak putar-putar mencari ikan yang menghabiskan banyak waktu, tenaga, biaya operasional, tapi hanya menuju satu titik di lokasi pemasangan rumpon bisa langsung dapat ikan," katanya.
Namun di sisi lain, kata Ganef, rumpon bisa menimbulkan persoalan jika tidak dipasang sesuai ketentuan yang ada seperti jarak pemasangan antarumpon minimal 10 mil.
Selain itu, rumpon-rumpon tidak boleh dipasang agak berdekatan dan berada pada jalur pelayaran karena mengganggu navigasi kapal-kapal yang berlayar. Pemasangan rumpon juga harus melibatkan pihak pemberi izin.
Baca juga: NTT butuh kebijakan ekspor langsung
"Ini harus ditata untuk menjaga pemanfaatan hasil perikanan kita secara berkelanjutan, jangan sampai satu kapal bisa pasang 10 rumpon, karena itu kami mengaturnya," katanya dihadapan 40 nelayan dan pemilik kapal di Kota Kupang yang mengikuti sosialisasi tersebut.
Izin pemasangan rumpon
Ganef mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan izin pemasangan rumpon untuk nelayan lokal yang menangkap ikan di wilayah perairan sejauh 0-12 mil.
"Target kami hingga akhir tahun ini sudah keluarkan kebijakan izin pemasangan rumpon di wilayah perairan 0-12 mil," katanya dan menjelaskan rumpon-rumpon yang sekarang sudah terpasang pada 0-12 mil di perairan NTT berstatus ilegal karena belum memiliki izin.
Tidak hanya itu, rumpon yang berada di atas 12 mil laut juga berstatus ilegal karena Kementerian Kelautan Perikanan juga tidak mengeluarkan surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
"Saya sudah menanyakan ke pihak KKP langsung dengan Direktur Kenelayanan dan Perizinan itu tidak ada SIPR, di mana saja itu tidak ada berarti semua ilegal," katanya pula.
Menurut dia, pemasangan rumpon juga tidak dilarang sehingga saat ini banyak terpasang di wilayah perairan provinsi dengan luas wilayah laut mencapai 200.000 kilometer persegi itu.
Baca juga: NTT dukung ekspor perikanan dari kawasan timur
Karena itu terhadap rumpon-rumpon yang sudah terpasang pada wilayah 0-12 mili yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, akan ditata kembali sesuai aturan pemasangan yang ada.
"Para nelayan kita yang ada di Kota Kupang dan sekitarnya juga sangat membutuhkan rumpon, agar penangkapan ikan bisa lebih efektif dan efisien," katanya.
Ganef mengatakan, kebijakan izin pemasangan rumpon yang segera dikeluarkan itu akan diberlakukan secara terbatas untuk setiap kapal.
"Masing-masing kapal akan kami izinkan memasang satu rumpon, mengingat kapal-kapal nelayan kita juga sangat banyak," demikian Ganef Wurgyanto.