Kupang (AntaraNews NTT) - Direktur Utama PT Garam Indo Nasional (GIN) Hendra Wijaya mengaku sudah mengantongi izin produksi garam dari Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur sehingga merasa berhak untuk memproduksi garam di Desa Bipolo.

"Kami sudah mengantongi izin produksi dari pemerintah Kabupaten Kupang, sehingga bisa melakukan aktivitas penambangan garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu," kata Hendra Wijaya ketika dihubungi Antara di Kupang, Jumat (19/10).

Ia mengemukakan hal itu ketika ditanya mengenai belum adanya izin produksi dan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dikantongi PT GIN untuk melakukan aktivitas penambangan garam di Desa Bipolo.

"Izin produksi yang kami dapatkan untuk aktivitas penambangan ladang garam pada lahan milik masyarakat Desa Bipolo," katanya.

Ia mengatakan lokasi tambak garam PT GIN merupakan lahan milik masyarakat setempat. "Kami masuk ke Bipolo atas permintaan masyarakat yang difasilitasi pemerintah Kabupaten Kupang guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Kupang," kata Hendra.

Ia menambahkan PT GIN sudah dua kali melakukan panen garam di Desa Bipolo yang antara lain dilakukan oleh Bupati Kupang (waktu itu) Ayub Titu Eki dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat setelah mengantongi izin produksi dari pemerintah Kabupaten Kupang.

Baca juga: Pembangunan industri garam terkendala izin

"Kami tidak ada urusan dengan status lahan hak guna usaha (HGU) PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS). Kami hanya tahu lahan itu milik masyarakat. Kami masuk ke Bipolo atas permintaan masyarakat sendiri," katanya menegaskan.

Ia mengakui bahwa PT GIN belum mengantongi izin Amdal karena bukan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi dalam usaha penambangan garam. "Tambak garam di Madura, Jawa Timur banyak yang tidak memiliki Amdal," katanya mencontohkan.

Kendati demikian, PT GIN telah mengajukan permohonan pembuatan Amdal kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kupang, namun belum juga terealisasi sampai saat ini.

"Kami sudah ajukan permohonan tetapi belum direalisasikan, termasuk permintaan izin lokasi juga belum diberikan pemerintah daerah itu," kata Hendra.

Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Kupang, Paternis Vinci mengatakan PT GIN belum mengantongi izin penambangan garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

"Belum ada izin Amdal sehingga pemerintah sudah mengingatkan perusahan itu untuk secepatnya mengurus kelengkapan administrasinya yang kurang. Namun, sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda dari PT GIN untuk mau melengkapinya," katanya.

Baca juga: Garam jadi komoditas unggulan Kabupaten Kupang

Ia mengatakan beberapa persyaratan administrasi sudah masuk namun izin lokasi yang belum dimiliki PT GIN. Tapi anehnya perusahaan itu sudah dua kali memproduksi garam di Desa Bipolo.

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2025