Ombudsman: Perlu dibenahi tata kelola pengiriman PMI

id Darius

Ombudsman: Perlu dibenahi tata kelola pengiriman PMI

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton.

"Kebijakan moratorium perlu diikuti dengan pembenahan tata kelola pengiriman tenaga kerja Indonesia atau sering disebut dengan pekerja migran asal Indonesia (PMI)," kata Darius Beda Daton.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan kebijakan moratorium perlu diikuti dengan pembenahan tata kelola pengiriman tenaga kerja Indonesia atau sering disebut dengan pekerja migran asal Indonesia (PMI).

"Saya belum membaca isi dari moratorium PMI, tetapi hal penting yang harus dilakukan pemerintah adalah membenahi tata kelola pengiriman calon tenaga kerja ke luar negeri," kata Darius Beda Daton kepada Antara di Kupang, Jumat (16/11).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi untuk melakukan moratorium pengiriman calon tenaga kerja dari Nusa Tenggara Timur ke luar negeri.

Menurut dia, beberapa solusi atau alternatif yang bisa dilakukan pemerintah adalah koordinasi terus-menerus dengan para bupati dan wali kota se-NTT.

Ia mengatakan koordinasi ini menjadi sangat penting agar Dinas Dukcapil di masing-masing kabupaten/kota se-NTT segera membenahi standar pelayanan dokumen administrasi kependudukan.

"Loket pelayanan administrasi harus dibenahi, agar pelayanan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP elektronik menjadi lebih mudah dari sisi persyaratan, prosedur, cepat dan murah," ujarnya.

Baca juga: Ratusan CTKI dicekal Selama Januari-November 2018

Kedua, koordinasi dengan rumah sakit seluruh kabupaten/kota se-NTT yang memenuhi syarat, agar dapat diajukan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran dari NTT.

Pasalnya, hingga saat ini pelayanan kesehatan para calon pekerja migran NTT dari seluruh kabupaten/kota di NTT hanya terpusat di Kota Kupang.

"Bisa dibayangkan, berapa biaya yang harus dikeluarkan para calon pekerja migran dari luar Kota Kupang hanya untuk memeriksa kesehatan," kata Darius dalam nada tanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indoenesia, pemeriksaan kesehatan calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri adalah berupa pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, dan pemeriksaan penunjang.

Pemeriksaan dilakukan rumah sakit minimal kelas C yang memiliki dokter spesialis patologi klinik dan dokter spesialis radiologi. Apakah dokter spesialis patologi dan radiologi itu ada di masing-masing kabupaten/kota se-NTT?

Baca juga: Wagub NTT: Moratorium pengiriman TKI perlu segera dilakukan