Ombudsman: Sembilan pemda di NTT masuk zona merah

id Darius Beda

Ombudsman: Sembilan pemda di NTT masuk zona merah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton saat membuka kegiatan workshop kajian pelayanan publik tata kelola penyaluran bansos rastra di Nusa Tenggara Timur, Kamis (13/9). (ANTARA Foto/Asis Lewokeda)

Ombudsman RI merilis sembilan pemerintah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk dalam kategori zona merah dengan tingkat kepatuhan terhadap pelayanan publik sangat rendah.
Kupang (ANTARA News NTT) - Ombudsman RI merilis sembilan pemerintah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk dalam kategori zona merah dengan tingkat kepatuhan terhadap pelayanan publik sangat rendah.

"Dari sepuluh pemerintah kabupaten/kota yang disurvey, sembilan pemda masuk zona merah dengan tingkat kepatuhan sangat rendah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton kepada Antara di Kupang, Jumat (14/12).

Ia menjelaskan survei tersebut menggunakan acuan utama pelayanan publik di Indonesia, sehingga hanya satu pemerintah kabupaten yang masuk zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang yakni Kabupaten Timor Tengah Utara(TTU) dengan nilai 63,58.

Sembilan pemda kabupaten/kota yang masuk zona merah tingkat kepatuhan pelayanan publik sangat rendah adalah Kabupaten Manggarai Barat (49,88), Kota Kupang (49,12), Kabupaten Alor (48,94), Kabupaten Flores Timur (47,18).

Sedang, Kabupaten Belu (45,90), Kabupaten Sumba Timur (41,62), Kabupaten Sikka (36,00),Kabupaten Kupang (30,00), dan Kabupaten Sumba Barat Daya (13,50).

Darius menjelaskan, survey yang dilakukan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Ombudsman sebut kualitas pelayanan publik di NTT buruk
Baca juga: Ombudsman: Pelayanan publik dua kabupaten masuk zona merah


Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system, zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah (nilai 0-50), zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang (nilai 51-80) dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi (nilai 81-100).

Ia mengatakan berdasarkan hasil penilaian tersebut, masing-masing kepala daerah melakukan evaluasi terhadap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai oleh Ombudsman RI dalam rangka pemenuhan komponen standar pelayanan publik untuk setiap jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Untuk lingkup wilayah Provinsi NTT, baru dua pemda yang masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik yakni Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tercapai pada tahun 2016 dan Pemda Provinsi NTT tercapai pada tahun 2017," katanya.

Baca juga: Ombudsman NTT tuntaskan 419 pengaduan
Baca juga: Ombudsman Tangani 320 Pengaduan Pelayanan Publik