Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, bupati pada kabupaten yang daerahnya masuk dalam kategori daerah tertinggal tidak perlu merasa bangga.
"Saya heran, beberapa bupati kita di NTT justru senang dan bangga ketika daerahnya tetap ditetapkan sebagai daerah tertinggal, seharusnya pemerintah minta maaf kepada rakyat," kata Darius Beda Daton kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (15/5).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan penetapan 13 kabupaten di NTT sebagai daerah tertinggal, dan respon kepala daerah sebagai sebuah kegembiraan.
Baca juga: Ombudsman NTT: Gencarkan sosialisasi kriteria penerima bansos COVID-19
Menurut dia, secara umum sebenarnya ada peningkatan kabupaten yang tidak lagi tertinggal dari 18 kabupaten sebelumnya menjadi 13 kabupaten.
Tetapi secara nasional, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berada pada urutan kedua di Indonesia dengan kabupaten tertinggal terbanyak.
Baca juga: Penundaan penyaluran DAU rugikan daerah
Bahkan di beberapa kabupaten induk/lama seperti Sumba Barat, Sumba Timur, Belu, Kabupaten Kupang itu puluhan tahun tetap menjadi daerah tertinggal.
"Jadi saya heran juga beberapa bupati kita senang ketika daerahnya tetap ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Kita paham agar uang pusat tetap mengalir ke daerah," katanya.
Tetapi bukankah keberhasilan seorang bupati juga diukur dari seberapa besar peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), infrastruktur, SDM, aksesibilitas warga dan peningkatan kemampuan keuangan di daerahnya, katanya.
Karena itu, hemat saya pemerintah kabupaten mestinya menyampaikan permohonan minta maaf kepada warga karena belum mampu membangun daerahnya keluar dari daerah tertinggal.
Dia menambahkan, indikator daerah tertinggal ini mestinya harus diintervensi oleh para kepala daerah sehingga tidak terus tertinggal dari periode ke periode.
"Kita pahami bahwa kemajuan daerah ditentukan banyak faktor tetapi kita sedih dan prihatin jika ada bupati yang mengatakan senang karena daerahnya tetap jadi daerah tertinggal," katanya.
"Jangan bangga jadi daerah tertinggal. Malu kita sama daerah lain," kata Darius Beda Daton.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 62 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 tercatat 13 kabupaten di NTT yang masuk daerah tertinggal.
Ke-13 daerah tersebut adalah Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua serta Kabupaten Malaka.
Ombudsman NTT: Jangan bangga jadi bupati daerah tertinggal
Saya heran, beberapa bupati kita di NTT justru senang dan bangga ketika daerahnya tetap ditetapkan sebagai daerah tertinggal, seharusnya pemerintah minta maaf kepada rakyat