Kupang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai pemakaman jenazah orang dalam pemantauan (ODP) yang dilakukan menggunakan protokol COVID-19.
Klarifikasi ini penting, karena proses pemakaman ODP kedua pada Rabu (1/4) telah menimbulkan berbagai macam kesimpangsiuran informasi di masyarakat, kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (4/4).
"Terkait informasi ini, saya sudah koordinasi dengan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTT. Saya juga sudah koordinasi dengan Kadinkes Kabupaten Kupang, dan saran kami agar Gugus Tugas perlu klarifikasi, karena foto dan lain-lain sudah terlanjur menyebar," katanya.
Menurut dia, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di NTT perlu dijaga secara baik.
Dia juga berharap, Satgas penanganan COVID-19 memberikan informasi terbuka ke publik, agar warga juga ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan.
Baca juga: Ombudsman: Seharusnya jangan buru-buru sebut NTT negatif Corona
Dua ODP
Pemerintah Nusa Tenggara Timur sebelumnya menyebutkan dua warga yang masuk kategori ODP dinyatakan meninggal dunia.
"Dua orang yang meninggal masuk kategori ODP karena memiliki riwayat perjalanan pernah berdomisili di daerah yang sudah positif memiliki kasus virus corona," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Ardu Jelamu kepada wartawan di Kupang, Kamis (2/4).
Marius mengatakan, satu warga Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang yang meninggal diketahui memiliki riwayat perjalanan dari Bali.
Warga Desa Baumata Barat yang meninggal pada Rabu (1/4) tersebut tiba dari Bali pada 28 Maret dalam kondisi hamil bersama seorang anak korban yang masih balita.
Pada 1 April 2020, korban mendatangi Puskesmas Baumata untuk melakukan pemeriksaan kehamilan, namun pada saat berada di Puskesmas kondisi korban memburuk sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Leona.
"Belum sempat dilakukan perawatan medis di RS Leona, korban langsung meninggal dunia. Kuat dugaan korban meninggal akibat keracunan kehamilan kendatipun sempat mengalami demam tinggi," kata Marius.
Ia mengatakan korban yang meninggalkan satu orang anak itu langsung dikuburkan sesuai standar kesehatan oleh tim medis dari Pemerintah Kabupaten Kupang.
Menurut dia, tim medis telah mengambil sampel darah korban untuk diperiksa di laboratorium guna memastikan apakah korban positif mengidap virus corona atau tidak.
Dengan bertambahnya satu ODP yang meninggal, lanjut dia, maka jumlah ODP yang meninggal di NTT sudah dua orang termasuk satu warga Kabupaten Manggarai Barat yang meninggal pada 25 Maret 2020.
Baca juga: Dua pasien ODP di NTT meninggal dunia
Baca juga: Warga NTT diminta tak menolak ODP COVID-19
Ombudsman minta Gugus Tugas COVID-19 NTT klarifikasi kematian ODP
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di NTT perlu dijaga secara baik