Artikel - Menjaga areal sawah di tengah laju investasi

id sawah,pertanian,alih fungsi,investasi,industri,perumahan,Artikel Oleh M.Ali Khumaini

Artikel - Menjaga areal sawah di tengah laju investasi

Pekerja dengan alat berat menguruk areal persawahan untuk diubah menjadi areal perumahan. ANTARA/Asep Fathulrahman

...Kondisi riil saat ini, sarana pendukung dari perkembangan sektor industri seperti perumahan, infrastruktur jalan, dan lain-lain kini telah menyusutkan lahan pertanian

Karawang (ANTARA) - Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih menjadi daerah incaran investor untuk membuka atau memperluas investasi, terutama di sektor industri.

Bahkan Kabupaten Karawang disebutkan merupakan daerah industri terbesar di Asia Tenggara. Pada tahun ini juga merupakan daerah dengan nilai investasi terbesar di Jawa Barat.

Catatan terbaru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang, realisasi investasi di kabupaten ini pada triwulan III 2022 telah mencapai Rp10,4 triliun.

Investasi sebesar itu membawa Karawang di urutan pertama investasi terbesar di Jabar. Padahal biasanya Karawang berada di urutan kedua setelah Bekasi. Investasi di Bekasi pada triwulan III 2022 “hanya” mencapai Rp7,8 triliun.

Pencapaian tersebut merupakan kali pertama. Artinya, baru kali ini Karawang mengalahkan Bekasi dalam hal besaran nilai investasi.

Pencapaian itu bukan tanpa alasan. Sebab, pembangunan infrastruktur, khususnya jalur transportasi yang tengah berkembang di Karawang dan adanya sejumlah proyek strategis nasional di wilayah Karawang, menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor.

Pencapaian pada triwulan III 2022 tersebut menempatkan Kabupaten Karawang menjadi jawara investasi di Jawa Barat.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu setempat, investasi di Karawang dari tahun ke tahun cenderung mengalami kenaikan.

Pada 2019 sebelum COVID-19, capaian investasi di Karawang mencapai Rp24,29 triliun. Namun sempat mengalami penurunan 31,12 persen pada 2020 karena pandemi COVID-19. Sepanjang tahun 2020, realisasi investasinya hanya mencapai Rp16,73 triliun.

Selanjutnya, investasi mulai naik pada 2021, bahkan melampaui capaian investasi pada tahun 2019, dengan realisasi mencapai Rp26,63 triliun atau naik 59,17 persen dibandingkan tahun 2020.

Dilihat dari catatan realisasi investasi selama beberapa tahun terakhir tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang Eka Sanatha optimistis capaian itu menandakan kalau investasi di Karawang berada di jalur positif dan tengah beranjak naik.

Ke depan, diharapkan Karawang menjadi tujuan utama investor untuk menanamkan modalnya.

Namun ada hal yang perlu diperhatikan di tengah berkembangnya sektor industri mengingat di Karawang terdapat puluhan ribu areal pertanian yang sangat berpotensi menjaga ketahanan pangan.

Lalu mampukah Karawang terus mengembangkan sektor industri dengan tetap menjaga lahan pertanian?

Lahan industri yang dikembangkan di Karawang, sesuai dengan data Pemkab Karawang, luasnya mencapai 13.718 hektare atau 7,85 persen dari luas wilayah Karawang.

Lahan industri itu tersebar di sejumlah kecamatan dengan kategori kawasan industri, seperti di Kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Ciampel, Klari, dan Cikampek.

Selain itu, ada pula kategori zona industri yang berada di wilayah Kecamatan Klari, Purwasari, Cikampek, Kota Baru, Ciampel, Pangkalan, Telukjambe Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, dan Kecamatan Rengasdengklok.

Seiring dengan terus berkembangnya zaman, kini Pemkab Karawang tengah mengembangkan kegiatan industri di bagian selatan seperti di wilayah Kecamatan Klari, Cikampek, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Purwasari, Karawang Timur, Jatisari, dan Kecamatan Pangkalan.

Beralih peruntukan
Di wilayah-wilayah pengembangan industri tersebut, sampai saat ini masih terhampar areal pertanian, dan itu berpotensi beralih peruntukan menjadi bangunan beton untuk kepentingan pengembangan sektor industri.

Apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang sedang berencana merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dikhawatirkan banyak kalangan akan menampung keinginan pengusaha untuk pengembangan industri.

Kekhawatiran itu tidak berlebihan karena revisi Perda RTRW sangat berpotensi menjadi ajang "pelegalan" alih fungsi lahan, baik lahan pertanian, perkebunan, dan kehutanan menjadi lokasi pengembangan sektor industri.

Meskipun nantinya lahan pertanian tidak akan berganti dengan bangunan pabrik, tetap saja lahan pertanian sangat berpotensi tergerus dengan semakin berkembangnya sektor industri, jika tidak diawasi serta tidak diatur dengan tegas dan tepat.

Sebab, kondisi riil saat ini, sarana pendukung dari perkembangan sektor industri seperti perumahan, infrastruktur jalan, dan lain-lain kini telah menyusutkan lahan pertanian.

Sejumlah daerah di Karawang kini sangat banyak kawasan perumahan dan pertokoan yang dibangun di atas bekas lahan pertanian.

Bagaimana Pemkab Karawang mempertahankan lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan?

Untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, dan demi menjaga ketahanan pangan, Pemkab Karawang memang telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketentuan itu di antaranya mengatur tentang pembatasan kegiatan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dalam beberapa tahun ke depan.

Saat ini luas baku sawah di Karawang mencapai 97.000 hektare. Selanjutnya dilakukan pembatasan kegiatan alih fungsi lahan. Pemkab Karawang telah "mengunci" 87 ribu hektare areal sawah yang tidak boleh dialih fungsi.

Namun pada kenyataan di lapangan, alih fungsi lahan terus terjadi dari tahun ke tahun. Lebih parahnya, tidak ada data pasti terkait dengan luas lahan pertanian yang beralih fungsi setiap tahunnya.

Pemkab Karawang juga tidak menerapkan imbalan dan sanksi bagi pemilik sawah yang mempertahankan atau menjual areal sawahnya untuk dialihfungsikan.

Lagi-lagi disebutkan, hamparan areal sawah di berbagai daerah sekitar Karawang kini sudah banyak yang beralih menjadi perumahan, pertokoan, perkantoran, pergudangan, rumah makan, dan lain-lain.

Fakta itu tampaknya tak bisa dihindari karena alih fungsi lahan tersebut—dalam banyak kasus di berbagai daerah dan negara-- sudah menjadi risiko dari kemajuan suatu daerah.

Baca juga: Artikel - Mengajak milenial perkuat kedaulatan pangan Indonesia

Hal terpenting, harus ada zonasi. Mana daerah industri dan mana daerah pertanian. Sebab, keduanya sama penting demi memelihara pertumbuhan ekonomi dan upaya menjaga ketahanan pangan.

Pemerintah juga perlu mengontrol alih fungsi lahan agar sektor industri dan pertanian berkembang seirama. Jangan sampai salah satu sektor itu berkembang masif, sedangkan sektor lainnya malah terbengkalai. Karena jika itu terjadi tentu akan berdampak terhadap sektor lainnya.

Baca juga: Artikel - Menjadikan kopi sebagai mata pencaharian

Jangan sampai puluhan tahun ke depan, sebutan Karawang sebagai daerah industri hilang, atau julukan Karawang sebagai daerah lumbung padi juga hilang akibat tingginya alih fungsi.

Oleh karena itu pemerintah harus lebih tegas dan serius mengembangkan sektor industri dan pertanian tanpa menghilangkan keunggulan salah satunya demi kemajuan sektor yang lain.





Editor: Achmad Zaenal M




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menjaga areal sawah di tengah laju investasi di Karawang