KKP RI-AFMA izinkan nelayan tradisional Indonesia tangkap ikan di MoU Box

id NTT,KKP dan AFMA,nelayan Rote Ndao,Kampanye Publik ,Nelayan Papela,Desa Papela, illegal fishing

KKP RI-AFMA izinkan nelayan tradisional Indonesia tangkap ikan di MoU Box

Kampanye pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara bagi para nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/11/2022). ANTARA/Kornelis Kaha

...Kami hanya ingin agar nelayan-nelayan dari Indonesia memahami aturan hukum internasional yang telah disepakati oleh Indonesia dan Australia berkaitan dengan MoU Box itu
Ba'a, Rote Ndao (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA) hanya mengizinkan nelayan tradisional Rote Ndao, NTT, menangkap ikan di perairan Australia berukuran sekitar 50.000 km2 di Laut Timor yang dikenal sebagai MoU Box.

"Kami hanya ingin agar nelayan-nelayan dari Indonesia memahami aturan hukum internasional yang telah disepakati oleh Indonesia dan Australia berkaitan dengan MoU Box itu," kata Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority (AFMA) Lydia Woodhouse di desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Rabu, (30/11/2022).

Hal ini disampaikan nya saat menggelar kampanye pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara bagi para nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Dia menegaskan jika nelayan Indonesia tidak mematuhi, perahu atau kapal, perlengkapan dan hasil tangkapan nelayan dapat disita dan nelayan bisa saja ditahan dan menghadapi tuntutan hukum di Australia.

Dalam aturan MoU Box itu juga disepakati bahwa hanya boleh perahu atau kapal yang menggunakan layar saja yang boleh memasuki kawasan Australia. Jika kapal atau perahu tersebut menggunakan mesin maka kapalnya akan langsung disita oleh Australia Border Force (ABF) atau polisi perairan Australia.

Lydia mengatakan bahwa nelayan-nelayan dari Indonesia, khususnya Rote Ndao yang sering mencari ikan hingga ke batas wilayah kedua negara hendaknya memperhatikan aturan yang ada.

Dia menjelaskan bahwa di dalam MoU Box tersebut, nelayan Indonesia hanya boleh menangkap ikan yang berenang di atas laut, namun jika hasil laut yang berada di dasar adalah milik pemerintah Australia.

"Sehingga jika mengambil tripang, kima dan hasil laut dasar akan langsung ditangkap karena melanggar aturan MoU Box," ujar dia.

Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji mengatakan bahwa kampanye tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada nelayan-nelayan Indonesia, khususnya di Rote Ndao agar tidak melanggar aturan yang sudah disepakati.

"Negara kita inikan gencar memerangi illegal fishing. Kita memerangi kapal negara lain yang memasuki perairan kita dan menangkap ikan," tegas dia.

Tetapi di sisi lain ada kapal-kapal nelayan kita yang menangkap ikan di wilayah negara lain yang masuk dalam illegal fishing. Dia mengatakan bagi nelayan hal itu biasa saja, karena mencari ikan dan dapat ikan. Namun, bagi pemerintah Indonesia tentunya hal ini mengganggu hubungan bilateral kedua negara.

'Pasti mereka bertanya kenapa kita tidak bisa mengendalikan kapal-kapal kita," ucap dia.

Dia mengatakan dengan adanya kampanye tersebut, nelayan Rote Ndao khususnya di desa Papela yang sering mencari ikan di kawasan MoU Box tersebut bisa memahami aturan atau kesepakatan itu.

Nugroho juga menyatakan bahwa kegiatan yang sama ini tidak hanya dilakukan di NTT, tetapi juga dilakukan di daerah-daerah yang perbatasan perairannya berbatasan dengan negara lain.

Baca juga: KKP -AFMA kampanye pencegahan penangkapan Ikan secara Ilegal Lintas Negara

Baca juga: YPTB minta KKP membatalkan larangan nelayan NTT melaut di Pulau pasir




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP-AFMA izinkan nelayan tradisional Indonesia tangkap ikan di MoU Box