Kupang (ANTARA News NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rapat pleno di Kupang, Jumat (14/12) menetapkan daftar pemilih tetap hasil perubahan kedua (DPTHP-2) sebanyak 3.391.616 pemilih.
"Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.668.211 dan pemilih perempuan sebanyak 1.723.505, tersebar pada 309 kelurahan dan 3.353 desa," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada pers di Kupang, Jumat (14/12).
Dalam pleno rekapitulasi DPTHP-2 tersebut, kata dia, terdapat pula pemilih baru sebanyak 102.310 orang yang terdiri dari pemilih laki-laki 47.844 dan pemilih perempuan 54.466 pemilih.
Selain itu, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 27.316 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 13.430 dan perempuan 13.886 pemilih. Sedang, pemilih ubah data berjumlah 38.282 pemilih, terdiri dari 18.199 pemilih laki-laki dan 20.083 pemilih perempuan.
Pemilih disabilitas sebanyak 13.002 pemilih, terdiri dari pemilih tudadaksa (TD) sebanyak 18.199, tunanetra (TN) sebanyak 3.041, tuna rungga (TR) sebanyak 2.025 , tuga grahita (TG) 1.395 pemilih serta lain-lain sebanyak 3.868 pemilih.
Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP2) Provinsi NTT itu, dihadiri Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTT serta utusan partai politik.
Baca juga: Bawaslu NTT teken MoU dengan OKP untuk tingkatkan partisipasi pemilih
Baca juga: Nasdem sasar pemilih pemula
DPTHP-2 NTT sebanyak 3.391.616 pemilih
KPU Nusa Tenggara Timur dalam rapat pleno di Kupang, Jumat (14/12) menetapkan daftar pemilih tetap hasil perubahan kedua (DPTHP-2) sebanyak 3.391.616 pemilih.