Pleno rekapitulasi DPTHP2 NTT digelar 12 Desember 2018

id Yosafat

Pleno rekapitulasi DPTHP2 NTT digelar 12 Desember 2018

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menggelar rapat pleno lanjutan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP2) pada 12 Desember 2018.
Kupang (ANTARA News NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menggelar rapat pleno lanjutan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP2) pada 12 Desember 2018.

"KPU sudah mengagendakan rapat pleno rekapitulasi lanjutan DPTHP2 pada 12 Desember mendatang," kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada wartawan di Kupang, Senin (10/12), terkait kelanjutan DPTHP2.

Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP2) tingkat Provinsi NTT, yang digelar pada 14 November 2018 lalu ditunda karena sejumlah alasan.

Alasan pertama adalah Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Tengah terdapat pemilih non e-KTP (pemilih tanpa identitas) yang dimasukkan dalam DPTHP2 sehingga KPU harus mengeluarkan pemilih non e-KTP dari DPTHP2.

Pemilih non e-KTP di Kabupaten Sumba Timur sebanyak 2.734 dan Kabupaten Sumba Tengah 143 pemilih. 

Seharusnya, pemilih tanpa identitas hanya dicatat dalam form AC. Alasan kedua adalah Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Alor harus memperbaiki berita acara pleno DPTHP2, karena terjadi kesalahan penginputan data pada lampiran berita acara.

Baca juga: KPU tetapkan Tahun-Konay sebagai bupati-wabup TTS terpilih

Hal ini berpengaruh pada jumlah DPTHP1 yang ditetapkan sebelumnya dengan data DPTHP 1 pada BA pleno rekapitulasi DPTHP2.

Alasan ketiga adalah Kabupaten Rote Ndao, Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru hilang dari sistem informasi data pemilih (Sidalih), dan 30 desa pemekaran tidak ada dalam Sidalih.?

"Dan ada satu desa siluman namanya Desa Muara Leba muncul dalam DPT Kabupaten Rote Ndao. KPU masih melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk segera memasukkan desa yang hilang dan 30 desa pemekaran yang namanya tidak ada dalam Sidalih," katanya.

Alasan keempat adalah Kabupaten Ngada, pemilih non KTP el diakomodir dalam DPTHP2 sehingga KPU harus mengeluarkan dari data manual maupun sidalih.

Alasan kelima adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan, ada 10 PPK yang baru melakukan pleno rekapitulasi DPTHP2 di tingkat kecamatan, dan baru melakukan virtual terbatas.?

Selain itu, dari 32 kecamatan baru 15 kecamatan yang datanya diinput ke sidalih, sementara 17 kecamatan lainnya masih dalam proses.

Baca juga: Putusan MK bukti KPU tidak lakukan rekayasa

Keenam, di Kabupaten Timor Tengah Utara, proses input data ke Sidalih baru sembilan kecamatan. Operator KPU masih melakukan input data 15 kecamatan ke sidalih. Prosesnya belum selesai sampai hari ini.

Alasan ketujuh adalah Kabupaten Manggarai baru selesai melaksanakan pleno karena ditunda sebelumnya akibat terdapat selisih antara data sidalih dan rekapan manual.

Menurut Yosafat Koli, pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan terhadap masalah-masalah yang ditemukan dalam rapat pleno pertengahan November lalu.

Dia berharap, rapat pleno pada Rabu (12/12) ini, semua persoalan yang ditemukan dalam pleno sebelumnya sudah bisa terselesaikan.