Pemkab Ngada tekankan biosecurity lewat disinfeksi kandang untuk cegah ASF

id asf,African Swine Fever,babi,kandang babi,ternak babi,ngada,ntt,flores,kasus asf,biosecurity

Pemkab Ngada tekankan biosecurity lewat disinfeksi kandang untuk cegah ASF

Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur menekankan pentingnya disinfeksi kandang ternak sebagai salah satu tindakan biosecurity dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus African Swine Fever (ASF). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

...Penyemprotan kandang dengan cairan disinfektan penting untuk mencegah masuknya kuman ASF ke dalam lingkungan kandang, termasuk menjaga agar kuman dari kandang wabah tidak menyebar ke tempat atau kandang lain. Kami sudah imbau ini kepada masyarakat
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur menekankan pentingnya disinfeksi kandang ternak sebagai salah satu tindakan biosecurity dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus African Swine Fever (ASF) sebagaimana yang telah terjadi di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Kupang.

"Penyemprotan kandang dengan cairan disinfektan penting untuk mencegah masuknya kuman ASF ke dalam lingkungan kandang, termasuk menjaga agar kuman dari kandang wabah tidak menyebar ke tempat atau kandang lain. Kami sudah imbau ini kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Ngada drh Felisitas Killa ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis. (19/1/2023).

Disinfeksi kandang merupakan salah satu tindakan biosecurity untuk mencegah dan menanggulangi ASF. Disinfeksi kandang babi dan lingkungan kandang dapat dilakukan menggunakan deterjen setiap hari, campuran bayclin dan air dengan perbandingan 1:9 sebanyak 2-3 kali dalam seminggu, atau disinfektan lain seperti Rodalon dan Destan.

Felisitas mengatakan biosecurity lingkungan kandang babi sangat penting dilakukan secara kontinu oleh peternak atau penjaga kandang. Setelah melakukan disinfeksi, lalu-lintas orang dan hewan lain dalam lingkungan kandang babi harus dibatasi.

Selanjutnya sanitasi atau kebersihan kandang, lingkungan kandang, dan ternak babi harus dijaga dengan baik. Ternak yang sakit harus dipisahkan atau diisolasi dari ternak yang lain. Lalu, babi yang masih sehat harus diberi pakan yang sehat dan bergizi. Masyarakat tidak boleh memberikan makanan sisa dapur yang mengandung daging atau minyak babi kepada ternak babi.

Apabila ada kejadian babi sakit atau mati, masyarakat diminta untuk segera melaporkan hal tersebut kepada petugas kesehatan hewan atau dokter hewan terdekat. Bangkai ternak babi yang mati juga harus dikubur dengan baik, tidak dibuang ke sembarang tempat. Masyarakat juga diimbau agar tidak membagi-bagikan daging yang berasal dari ternak babi yang telah mati atau sakit.

Informasi terkait upaya kewaspadaan terhadap penyebaran ASF telah disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ngada melalui pihak kecamatan dan desa, mimbar gereja, pasar harian, media massa, media sosial, rumah ke rumah, dan penyebaran leaflet ASF.

Satgas Lalu Lintas Ternak Kabupaten Ngada juga telah meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak melalui pelarangan pemasukan dan pengeluaran babi dan produknya dari dan ke wilayah Kabupaten Ngada terutama pada beberapa titik yakni Bandara Turelelo, Soa, Pelabuhan Fery Aimere, daerah perbatasan dengan kabupaten tetangga yaitu Desa Mengeruda Soa, Kecamatan Aimere, Kecamatan Riung, serta pasar-pasar ternak babi di Kecamatan Soa dan Golewa.

Para petugas dinas juga telah mendatangi semua kios dan rumah makan daging babi terutama rumah makan yang menjual Se’i Babi Kupang agar tidak mendatangkan se’i, daging, dan ternak babi dari kabupaten lain terutama dari daerah tertular yakni Pulau Timor.

"Kami juga memberikan teguran kepada pemasok daging babi hutan yang disinyalir berasal dari luar Kabupaten Ngada," katanya menjelaskan.

Felisitas menjelaskan bahwa ada Instruksi Bupati Ngada Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Terbatas Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Babi dan Ikutannya (Segar dan Olahan) dari dan ke wilayah Kabupaten Ngada melalui pemberlakuan persyaratan teknis.

Dalam instruksi tersebut, izin pengeluaran dan pemasukan ternak babi bibit/potong harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium bebas ASF, serta rekomendasi izin pemasukan dan atau pengeluaran ternak babi.

"Komunikasi, informasi, dan edukasi tentang penyakit ASF juga telah kami koordinasikan dengan pihak gereja, otoritas Bandara Turelelo, otoritas Pelabuhan Fery Aimere, dan pihak pasar mingguan di tingkat kecamatan," ujar Felisitas.

Baca juga: Karantina Kupang imbau warga terapkan keamanan maksimum untuk cegah ASF
Baca juga: Karantina Ende imbau warga antisipasi penyebaran ASF