Puluhan kotak suara untuk NTT rusak

id kpu

Puluhan kotak suara untuk NTT rusak

Petugas KPU membawa kotak suara yang terbuat dari kardus untuk kebutuhan Pemilu 2019 pada April mendatang. (ANTARA Foto/Jojon).

KPU Nusa Tenggara Timur mencatat 42 kotak suara untuk kebutuhan Pemilu 2019 pada April mendatang di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini, dalam keadaan rusak beserta empat botol tinta.
Kupang (ANTARA News NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur mencatat 42 kotak suara untuk kebutuhan Pemilu 2019 pada April mendatang di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini, dalam keadaan rusak beserta empat botol tinta.

"Ada 42 kotak suara serta empat botol tinta yang kami terima dalam keadaan rusak," kata Sekretaris KPU Nusa Tenggara Timur Ubaldus Gogi kepada wartawan di Kupang, Jumat, (4/1), terkait kesiapan KPU NTT dalam menghadapi Pemilu 2019.

Ia mengatakan KPU NTT juga mengalami kekurangan sekitar 155.942 logistik Pemilu 2019, yang antara lain terdiri dari kotak suara, tinta, segel, bilik suara, sampul, dan alat kelengkapan tempat pemungutan suara (TPS).

Ubaldus mengatakan berdasarkan hasil pengecekan, terdapat 42 kotak suara yang rusak, di antaranya tiga kotak suara untuk KPU Malaka, 38 kotak suara untuk KPU Ende, dan satu kotak suara untuk KPU Sikka.

Kekurangan terbanyak tercatat pada elemen segel sekitar 50.854 buah, masing-masing untuk KPU Timor Tengah Selatan (TTS) sebanyak 21.355 buah serta KPU Ende sebanyak 29.499 buah.

Sementara itu untuk bilik suara ditemukan juga kurang lebih 5.639 buah yang rusak di enam KPU kabupaten yakni Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Manggarai, Manggarai Timur, dan Malaka, dan TTS.

Baca juga: Flores Timur masuk kategori rawan untuk Pemilu 2019

"Kami sudah inventarisir dan sudah melaporkan ke KPU pusat untuk segera menggantinya," demikian Ulbadus Gogi.

LPSDK
Di bagian lain, Ulbadus Gogi juga menjelaskan bahwa semua partai politik peserta Pemilu 2019 serta calon perseorangan telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Memang ada perpanjangan waktu penyerahan dari Rabu (2/1) pukul 18.00 menjadi 24.00 Wita, tetapi intinya adalah semua parpol maupun calon perseorangan telah menyerahkan LPSDK ke KPU," katanya.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) merupakan salah satu dari tiga laporan wajib, selain Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Menurut dia, semua partai politik maupun calon perseorangan juga telah mendapat tanda terima penerimaan berkas dari KPU NTT.

Artinya, untuk LPSDK sudah tidak ada masalah. Semua peserta pemilu telah menyerahkannya ke KPU sesuai jadwal yang ditetapkan pada Rabu (2/1).

Baca juga: Bawaslu NTT siap kawal pemilu 2019

Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna dalam penjelasan terpisah mengatakan, semua parpol dan calon perseorangan telah menyerahkan LPSDK.

Bawaslu merekomendasikan kepada KPU NTT untuk memperpanjang waktu penyampaian LPSDK sampai Rabu (2/1) pukul 24.00 Wit karena setelah pukul 18.00 WIT masih terdapat tiga calon legislatif DPD Dapil NTT yang belum menyampaikan LPSDK.

"Pada pukul 18.00 Wita masih ada calon DPD yang belum menyerahkan LPSDK sehingga kami merekomendasikan untuk memperpanjang waktu sampai pukul 24.00 Wita dan itu tidak menyalahi aturan," katanya.

Calon DPD sudah menyampaikan LPSDK dan mendapat tanda terima sebanyak 33 calon. Selain 16 parpol peserta pemilu di NTT sudah menyampaikan LPSDK dan mendapat tanda terima penerimaan berkas dari KPU NTT.

Baca juga: DPT NTT untuk pemilu 2019 sebanyak 3.289.174 orang
Baca juga: Kependudukan hal terpenting dalam pemilu 2019