Kupang (ANTARA News NTT) - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dikenakan hukuman disiplin dengan mengenakan rompi orange bertuliskan "Saya Tidak Disipilin" pada apel perdana awal 2019 di Kupang, Senin (7/1).
Pengenaan rompi orange kepada ASN itu dilakukan oleh pimpinan Satuan Kerjan Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Para ASN yang mengenakan rompi orange ini, menempati barisan khusus yang disiapkan protokol.
Mereka yang mengenakan rompi "Saya Tidak Disiplin" ini karena tidak disipilin dengan memenuhi salah satu kriteria selama tiga bulan (Oktober-Desember 2018).
Salah satu kritria adalah alpa atau tidak hadir tanpa berita minimal dua kali selama tiga bulan, alpa atau tidak hadir tanpa berita satu kali ditambah terlambat apel dan atau pulang awal satu kali.
Sanksi disiplin ASN itu sesuai dengan surat Sekretaris Daerah NTT nomor: Upx 012.1/03/2019, yang ditandatangani Benediktus Polo Maing, tertanggal 4 Januari 2019.
Dalam surat Sekda NTT itu menyebutkan berdasarkan evaluasi atas rekapitulasi daftar hadir ASN selama Oktober-Desember 2018, ditemukan ASN yang kurang disiplin dalam bentuk terlambat masuk kantor, pulang lebih awal dan tidak masuk kantor tanpa berita.
Sehubungan dengan itu, ASN yang kurang disiplin diberikan sanksi berupa pengenaan rompi "Saya Tidak Displin". Sanksi ini, sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kinerja sumber daya aparatur sipil.
Ratusan ASN Pemprov NTT dihukum dengan Rompi Orange
Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dikenakan hukuman disiplin dengan mengenakan rompi orange bertuliskan "Saya Tidak Disipilin" pada apel perdana awal 2019 di Kupang, Senin (7/1).