Polisi dalami kepemilikan 13 koli teripang dan sirip hiu di Rote Ndao

id Polda NTT,kasus teripang dan hiu,Polres Rote Ndao,Polres rote

Polisi dalami kepemilikan 13 koli teripang dan sirip hiu di Rote Ndao

Arsip foto - Seorang pekerja menjemur sirip ikan hiu di sebuah tempat pengolahan ikan di Desa Tambakreja, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (3/11) ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Namun, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu karena masih dalam pemeriksaan para saksi juga...
Kupang (ANTARA) - Tim penyidik Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, masih menelusuri kepemilikan dari 13 koli teripang dan satu koli sirip ikan hiu yang diamankan aparat kepolisian setempat pada 5 April 2023.

Humas Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu Anam Nurchayo dihubungi dari Kupang, Selasa, (11/4/2023) mengatakan bahwa saat ini terduga pemilik belasan koli teripang dan sirip ikan hiu itu adalah seorang pria berkewarganegaraan China.

"Namun, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu karena masih dalam pemeriksaan para saksi juga,” katanya.

Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait izin usaha pengelolaan teripang guna memastikan ada tidaknya izin usaha yang sah serta melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.

Belasan koli teripang dan sirip hiu itu ditemukan aparat Polres Rote Ndao di rumah salah seorang wanita bernama Selfiana Lenggu alias Selfi.

Polisi juga sudah menahan Selfi dan seorang WNA asal China yang ditangkap di komplek pertokoan di Kota Ba’a, Ibu Kota Kabupaten Rote Ndao, karena diduga memiliki barang tersebut.

Dari keterangan sementara diketahui bahwa pekerjaan Selfi dan beberapa pekerja lainnya adalah merebus dan menjemur serta mengemas teripang dan sirip ikan hiu tersebut.

"Pekerjaan untuk merebus, menjemur dan mengemas dibayar secara borongan sebesar Rp5 juta untuk enam orang pekerja," tambah dia.

Alasan lain belum adanya penetapan tersangka karena penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk mengidentifikasi jenis teripang dan sirip hiu tersebut, apakah merupakan satwa dilindungi atau tidak.

Mengenai jeratan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka nanti adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 atau dugaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

"Dugaan tindak pidana ini masuk dalam tindakan pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," ujar dia.

Baca juga: Polres Rote edukasi nelayan soal penangkapan ikan ramah lingkungan

Baca juga: Polres Rote Ndao selidiki dugaan pembunuhan penjaga pintu masuk Desa Nusakdale