Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menilai bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) menjadikan sistem pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana, kini harus bertransformasi.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan sebagai salah satu subsistem peradilan pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan pra adjudikasi, adjudikasi sampai dengan pasca-adjudikasi,” katanya saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa.
Ia juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk bersiap mengingat UU PA dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadikan
shifting paradigm menjadi sebuah keniscayaan.
“Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan ke depan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku,” katanya.
Dalam strategi penanganan overcrowded, Yasonna mengatakan bahwa pemidanaan memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya.
“Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kami tidak bisa hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem social reintegration," tambah Yasonna.
Tidak hanya itu, pelibatan masyarakat tentunya akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation pada upaya pemulihan konflik pelanggar hukum dengan masyarakat secara inklusif.
Yasonna menegaskan bahwa konsep itulah yang harus diintegrasikan dalam mentransformasikan sistem Pemasyarakatan menjadi birokrasi yang diinginkan publik. Ia juga menilai hak tersebut harus dimulai dari diri tiap petugas.
Mengingat upacara yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal, ia pun berharap agar seluruh pegawai dapat memaknai halalbihalal sebagai momentum untuk saling memaafkan, introspeksi diri, dan memperkuat tali silaturahmi.
Tak lupa ia juga berpesan kepada seluruh pegawai untuk segera fokus bekerja, perkuat sinergi dan kolaborasi, serta meningkatkan kedisiplinan.
Dalam acara ini juga menampilkan persembahan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan juga Taruna Poltekip berupa variasi baris-berbaris. Selain itu dalam acara tersebut juga menampilkan peragaan busana yang merupakan hasil karya dari WBP.
Rangkaian acara ditutup dengan pemotongan tumpeng baik di pusat maupun di daerah. Pemotongan tumpeng pada Kanwil Kemenkumham NTT dipimpin oleh Kakanwil Marciana dan memberikan potongan pertama kepada Kepala DIvisi Pemasyarakatan, Maliki selaku pembina Pemasyarakatan di wilayah.
“Dengan memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan di hari ini mari kita semua jadikan ini sebagai momentum untuk kita berbenah diri, mari kita tinggalkan cara-cara lama yang sudah usang tetapi bertransformasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik”, kata Marciana menyampaikan pesan kepada seluruh jajarannya.