Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menilai bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) menjadikan sistem pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana, kini harus bertransformasi.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan sebagai salah satu subsistem peradilan pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan pra adjudikasi, adjudikasi sampai dengan pasca-adjudikasi,” katanya saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa.
Ia juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk bersiap mengingat UU PA dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadikan shifting paradigm menjadi sebuah keniscayaan.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT harapkan HBP momentum berbenah diri
Baca juga: Menkumham sudah panggil Wamenkumham untuk klarifikasi dugaan gratifikasi
Dalam acara ini juga menampilkan persembahan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan juga Taruna Poltekip berupa variasi baris-berbaris. Selain itu dalam acara tersebut juga menampilkan peragaan busana yang merupakan hasil karya dari WBP.
Rangkaian acara ditutup dengan pemotongan tumpeng baik di pusat maupun di daerah. Pemotongan tumpeng pada Kanwil Kemenkumham NTT dipimpin oleh Kakanwil Marciana dan memberikan potongan pertama kepada Kepala DIvisi Pemasyarakatan, Maliki selaku pembina Pemasyarakatan di wilayah.
“Dengan memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan di hari ini mari kita semua jadikan ini sebagai momentum untuk kita berbenah diri, mari kita tinggalkan cara-cara lama yang sudah usang tetapi bertransformasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik”, kata Marciana menyampaikan pesan kepada seluruh jajarannya.