Pemda serahkan sertifikat tanah bagi warga transmigrasi

id NTT,sertifikat tanah,transmigrasi lokal,Pemkab Kupang serahkan sertifikat tanah,sertifikat tanah bagi warga transmigrasi

Pemda serahkan sertifikat tanah bagi warga transmigrasi

Warga transmigrasi Tulakaboak Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima sertifikat tanah dari pemerintah.(ANTARA/Benny Jahang)

Pemerintah memberikan perhatian serius kepada masyarakat transmigran baik dalam hal pendampingan...
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan sertifikat tanah bagi 46 warga sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah di lokasi transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tulakaboak Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu.

"Pemerintah memberikan perhatian serius kepada masyarakat transmigran baik dalam hal pendampingan dan memberikan pelatihan yang sudah diprogramkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Bupati Kupang, Korinus Masneno di Kupang, Minggu, (4/6/2023).

Korinus Masneno mengatakan hal itu terkait penyerahan sertifikat tanah bagi warga transmigrasi di Tulakaboak Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang,

Bupati Korinus Masneno mengatakan, setelah mendapatkan sertifikat tanah maka para transmigran di lokasi itu telah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini telah mereka tempati.

"Pemerintah daerah dengan program pembangunan yang telah direncanakan, sumber daya dan kemampuan keuangan yang dimiliki akan terus memberikan perhatian serius kepada masyarakat transmigran," kata Bupati Korinus Masneno.

UPT Tulakaboak dibangun dengan pola transmigrasi umum lahan kering yang telah dilengkapi 150 unit rumah untuk 150 kepala keluarga dan dari 150 kepala keluarga itu, yang telah menerima sertifikat tanah dari Pemerintah Kabupaten Kupang pada 2005 sebanyak 54 kepala keluarga.

Sementara pada 2023 pemerintah Kabupaten Kupang menyerahkan sertifikat tanah bagi 46 kepala keluarga, sedangkan sekitar 50 kepala keluarga adalah warga eks Timor Timur yang telah meninggalkan lokasi transmigrasi tidak dapat diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Pemerintah akan mengganti 50 nama untuk menggantikan nama warga yang telah tinggalkan lokasi transmigrasi dengan nama baru. Proses penggantian nama sedang dilakukan bagi warga lokal sekitar lokasi transmigrasi di Desa Pantulan," kata Bupati Kupang Korinus Masneno.


Baca juga: 2.100 mantan pejuang Timtim dapat sertifikat tanah

Baca juga: Kabupaten Kupang realisasi redistribusi 1.800 bidang tanah