OJK NTT catat jumlah invetor saham tumbuh 26,62 persen

id Investasi saham, investor saham ntt, pasar modal ntt, ojk ntt, ntt

OJK NTT catat jumlah invetor saham tumbuh 26,62 persen

Kepala OJK NTT Japarmen Manalu. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Investor saham di NTT tumbuh cukup tinggi secara yoy sebesar 26,62 persen atau setara dengan sebanyak 19.415 Single Investor Identification (SID),kata Kepala OJK Provinsi NTT Japarmen Manalu dalam keterangan yang diterima di Larantuka, Ibu Kota Ka
Larantuka, NTT (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat jumlah investor saham di provinsi itu tumbuh sebesar 26,62 persen pada Triwulan 1 2023 secara year on year (yoy).

"Investor saham di NTT tumbuh cukup tinggi secara yoy sebesar 26,62 persen atau setara dengan sebanyak 19.415 Single Investor Identification (SID)," kata Kepala OJK Provinsi NTT Japarmen Manalu dalam keterangan yang diterima di Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur, Senin, (19/6/2023).

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan perkembangan pasar modal di NTT yang tercatat per Triwulan I 2023.

Japarmen menjelaskan nilai kepemilikan saham di NTT mencapai sebesar Rp438 miliar atau tumbuh secara yoy sebesar 3,97 persen.

Dari sisi nilai dan transaksi saham, kata dia, pada posisi April 2023, sebesar Rp113 miliar atau menurun secara yoy sebesar 64,55 persen.

Selain investor saham yang bertumbuh, kata dia, investor reksa dana dan Surat Berharga Negara (SBN) di NTT tercatat masing-masing 58.530 SID atau bertumbuh 49,85 persen dan 2.109 SID atau bertumbuh 44,55 persen.

Japarmen mengatakan, investasi saham yang bertumbuh menunjukkan semakin banyak warga NTT yang mengenal pasar modal dan memanfaatkannya untuk meningkatkan pendapatan.

Ia mendorong agar investasi pasar modal terus bertumbuh termasuk bisa diakses pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di NTT agar menambah permodalan untuk mengembangkan usaha.

"Akses modal di pasar modal yang menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk memperbesar usahanya," katanya.

Baca juga: OJK jadikan Desa Oefeto sebagai desa percontohan Program EKI

Ia menambahkan, dalam rangka mendukung pembiayaan untuk UMKM dari sektor pasar modal, OJK melalui Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2022 mengeluarkan kebijakan terkait layanan urun dana atau Securities Crowdfunding (SCF).

Baca juga: OJK NTT dorong perbankan tingkatkan kredit untuk usaha produktif

SCF ini merupakan metode pengumpulan dana dengan skema urunan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnis.