Ombudsman minta RS wajib kembalikan uang pasien BPJS yang beli obat di luar RS

id ombudsman ntt,ombudsman,rumah sakit,obat rumah sakit,rote ndao,rsud baa,rote,ntt

Ombudsman minta RS wajib kembalikan uang pasien BPJS yang beli obat di luar RS

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton berbincang dengan pasien di RSUD Ba'a Rote Ndao, NTT, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/HO-Ombudsman NTT)

"Khusus obat, pasien mestinya dimudahkan untuk mengambil obat di apotek penyangga secara gratis

Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mengembalikan uang pasien BPJS Kesehatan yang membeli obat di luar RS, karena RS tak punya stok obat.

"Rumah sakit wajib menyiapkan obat formularium nasional (fornas) BPJS. Jika pasien membeli sendiri obat di luar rumah sakit, uang pasien harus dikembalikan," kata Darius saat berkunjung ke RSUD Ba'a Rote Ndao, untuk memastikan ketersediaan obat bagi para pasien sebagaimana aturan yang telah ada, Rabu (27/9).

Darius menyampaikan keluhan pasien dan keluarga yang berobat di rumah sakit tersebut terkait tidak tersedianya obat tertentu di apotek rumah sakit. Hal itu telah berlangsung lama sehingga pasien JKN/KIS terpaksa membeli obat dengan biaya sendiri di apotek lain di sekitar rumah sakit.

"Untuk membuktikan tidak tersedianya obat di apotek rumah sakit, saya mampir ke apotek dan loket pendaftaran untuk berbincang-bincang dengan para pasien dan petugas apotek, ternyata benar," katanya.

Darius mengatakan berdasarkan Permenkes No 28/2014, sistem pembayaran klaim rumah sakit ke BPJS adalah paket, termasuk biaya obat. Oleh karena itu rumah sakit wajib menyiapkan obat Fornas BPJS dan mengembalikan uang pasien jika pasien membeli sendiri obat di luar rumah sakit tersebut.

Baca juga: Direktur BPJSKes pantau pelayanan kesehatan di Puskesmas Oebobo
Baca juga: BPJS kesehatan perluas layanan JKN ke desa-desa di Kupang

Selanjutnya masalah lain yang disoroti yakni rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan apotek penyangga/jejaring di luar rumah sakit guna melayani pasien yang obat-nya belum tersedia di apotek rumah sakit.

"Khusus obat, pasien mestinya dimudahkan untuk mengambil obat di apotek penyangga secara gratis," ucapnya.

Terakhir Darius menyoroti pemadaman listrik yang tidak diikuti dengan berfungsi-nya generator set (genset) milik rumah sakit secara maksimal sehingga sangat mengganggu kenyamanan pasien.

Hal tersebut telah dia sampaikan kepada Direktur RSUD Ba'a, Dokter Widyanto P Adhy. Darius meminta agar rumah sakit tidak membiarkan pasien membeli obat dengan biaya sendiri.

"Jika ada kendala tertentu dalam pengadaan obat, silakan ajukan kerja sama dengan apotek lain di luar RS agar melayani obat secara gratis," ujar Darius.

Dia juga mencontohkan pelayanan serupa di dua rumah sakit daerah yakni RSUD Lewoleba di Kabupaten Lembata dan RSUD Bajawa di Kabupaten Ngada yang membuat tata cara pengembalian uang pasien melalui peraturan bupati.

"Hal tersebut telah tercantum dalam perjanjian kerja sama rumah sakit dan BPJS Kesehatan yang ditandatangani setiap tahun," ungkapnya.

Sementara itu pihak RSUD Ba'a menyampaikan adanya kendala internal dan eksternal sehingga butuh dukungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sebagai pemilik rumah sakit untuk dua hal.

Pertama tersedianya anggaran obat sesuai rencana kebutuhan obat rumah sakit setiap tahun, lalu tersedianya anggaran untuk peningkatan daya listrik rumah sakit dan pengadaan genset baru.

"Berbagai kendala tersebut segera kami koordinasikan ke Pemda Rote Ndao agar menjadi atensi guna meningkatkan layanan rumah sakit dan mencegah keluhan pasien berulang-ulang terhadap hal yang sama," ucapnya.