OJK NTT ingatkan masyarakat berhati-hati dengan investasi ilegal
Sebelum menerima tawaran investasi maupun pinjaman online, pastikan pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK...
Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Japarmen Manalu mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi karena maraknya investasi ilegal atau bodong saat ini.
"Kami ingin mengingatkan sekali lagi agar kita semua sebelum menggunakan layanan atau produk keuangan pastikan produk atau perusahaan yang menerbitkan produk tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya," kata Japarmen dalam sambutannya pada acara Pencanangan Literasi dan Inklusi Pasar Modal bagi 500 perempuan berdaya NTT, di Kantor OJK, Kupang, Senin, (2/10/2023).
Dia mengatakan pentingnya pemahaman bersama terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini, khususnya di sektor jasa keuangan yang memasuki era teknologi finansial dan digitalisasi.
Dalam beberapa bulan terakhir, katanya sangat marak kasus-kasus investasi ilegal yang menggunakan tokoh masyarakat bahkan selebriti di media sosial sebagai afiliator dalam menjalankan skema investasi ilegal-nya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati agar terhindar dari segala jenis investasi bodong termasuk pinjaman online ilegal.
Japarmen pun memberikan beberapa langkah antisipasi yang harus diketahui oleh masyarakat. Pertama, dia meminta masyarakat untuk mengecek legalitas dari tawaran investasi atau pinjaman online tersebut.
"Sebelum menerima tawaran investasi maupun pinjaman online, pastikan pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. Bapak dan Ibu dapat menghubungi Kontak OJK 157," ucapnya.
Selanjutnya langsung hapus SMS tawaran investasi melalui aplikasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.
Jika ada tawaran investasi atau pinjaman online melalui SMS atau pesan instan pribadi, kata Japarmen, dapat dipastikan itu berasal dari pinjaman
aplikasi investasi atau pinjaman online ilegal.
"Sebab pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan melakukan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi," katanya mengingatkan.
Japarmen pun berpesan agar masyarakat dapat menjaga data pribadi masing-masing dan selalu waspada.
"Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial sebab hal itu dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya tegas.
Baca juga: MPR minta OJK blokir rekening pelaku judi daring
Japarmen pun berharap Pencanangan Literasi dan Inklusi Pasar Modal di NTT serta lima Galeri Investasi BEI di NTT dapat meningkatkan literasi dan memupuk pemahaman terhadap Pasar Modal sejak dini.
Baca juga: Waspadai penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu
"Sehingga terciptanya sumber daya manusia andal yang dapat berkontribusi dalam pemulihan dan peningkatan perekonomian di NTT," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK NTT ingatkan masyarakat hati-hati dengan investasi ilegal
"Kami ingin mengingatkan sekali lagi agar kita semua sebelum menggunakan layanan atau produk keuangan pastikan produk atau perusahaan yang menerbitkan produk tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya," kata Japarmen dalam sambutannya pada acara Pencanangan Literasi dan Inklusi Pasar Modal bagi 500 perempuan berdaya NTT, di Kantor OJK, Kupang, Senin, (2/10/2023).
Dia mengatakan pentingnya pemahaman bersama terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini, khususnya di sektor jasa keuangan yang memasuki era teknologi finansial dan digitalisasi.
Dalam beberapa bulan terakhir, katanya sangat marak kasus-kasus investasi ilegal yang menggunakan tokoh masyarakat bahkan selebriti di media sosial sebagai afiliator dalam menjalankan skema investasi ilegal-nya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati agar terhindar dari segala jenis investasi bodong termasuk pinjaman online ilegal.
Japarmen pun memberikan beberapa langkah antisipasi yang harus diketahui oleh masyarakat. Pertama, dia meminta masyarakat untuk mengecek legalitas dari tawaran investasi atau pinjaman online tersebut.
"Sebelum menerima tawaran investasi maupun pinjaman online, pastikan pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. Bapak dan Ibu dapat menghubungi Kontak OJK 157," ucapnya.
Selanjutnya langsung hapus SMS tawaran investasi melalui aplikasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.
Jika ada tawaran investasi atau pinjaman online melalui SMS atau pesan instan pribadi, kata Japarmen, dapat dipastikan itu berasal dari pinjaman
aplikasi investasi atau pinjaman online ilegal.
"Sebab pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan melakukan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi," katanya mengingatkan.
Japarmen pun berpesan agar masyarakat dapat menjaga data pribadi masing-masing dan selalu waspada.
"Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial sebab hal itu dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya tegas.
Baca juga: MPR minta OJK blokir rekening pelaku judi daring
Japarmen pun berharap Pencanangan Literasi dan Inklusi Pasar Modal di NTT serta lima Galeri Investasi BEI di NTT dapat meningkatkan literasi dan memupuk pemahaman terhadap Pasar Modal sejak dini.
Baca juga: Waspadai penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu
"Sehingga terciptanya sumber daya manusia andal yang dapat berkontribusi dalam pemulihan dan peningkatan perekonomian di NTT," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK NTT ingatkan masyarakat hati-hati dengan investasi ilegal