Polres Lembata tahan tiga tersangka pencabulan anak bawah umur

id NTT,kasus pencbulan anak,tahan pelaku,kapolres lembata,Josephien Vivick Tjangkung

Polres Lembata tahan tiga tersangka pencabulan anak bawah umur

Kapolres Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur AKBP Josephien Vivick Tjangkung (ANTARA/Benny Jahang)

Penyidik masih terus menggali motif-motif lain yang mungkin ada di balik perbuatan para tersangka...
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Lembata Polda Nusa Tenggara Timur menahan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan (persetubuhan) anak di bawah umur yang terjadi pada 16 Oktober 2023.

Kapolres Lembata, AKBP Josephien Vivick Tjangkung dalam keterangannya di Kupang, Rabu, (25/10/2023) menjelaskan ketiga tersangka yang ditahan penyidik Reskrim Polres Lembata yaitu GRS (41), LN (41),dan WI (53) merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia di bawah umur.

Peristiwa ini bermula pada 16 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 wita, korban RSA (13) bersama temannya (Gy (14) bertemu di belakang Bandara Wunopito, Lewoleba, Kabupaten Lembata sebagai pasangan kekasih.

Pada saat itu ketiga tersangka berada di lokasi tersebut dan dengan sengaja menginterupsi pertemuan kedua remaja tersebut dengan ancaman untuk melaporkan kejadian ini kepada polisi atau menyelesaikan masalah secara damai.

Kedua remaja yang ketakutan setuju untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tersangka GRS menyuruh GY untuk mencari uang tebusan sebesar Rp4.000.000.

Sementara dalam perjalanan ke sebuah pondok di dekat lokasi, tersangka LN mengancam RSA bahwa jika GY tidak membawa uang tersebut dia harus melayani mereka bertiga.

Ketika mereka sampai di pondok, tersangka LN kembali mengancam RSA dan akhirnya, korban diperlakukan secara tidak senonoh oleh ketiga tersangka secara bergantian.

Kapolres Lembata, AKBP Josephien Vivick Tjangkung mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa ketiga tersangka merupakan kelompok yang sudah beberapa kali melakukan hal serupa dengan korban lainnya.

"Penyidik masih terus menggali motif-motif lain yang mungkin ada di balik perbuatan para tersangka," kata Josephien Vivick Tjangkung.

Baca juga: Polres Sumba Barat siap amankan pilkades di 45 desa

Ia menambahkan penyidik juga telah memberikan bantuan trauma healing kepada korban yang masih berjuang dengan kondisi psikologis mereka setelah peristiwa tragis ini.

Baca juga: Polres Mabar salurkan bantuan bagi korban kebakaran di Kuwus

Kapolres Lembata juga mengingatkan seluruh orang tua tentang pentingnya mengawasi dan melindungi anak-anak mereka secara aktif agar terhindar dari bahaya serupa.