Pemkot Kupang alokasikan dana hibah pilkada Rp36 miliar

id NTT,KPUD,Bawaslus kota kupang,ade manafe,pilkada 2024

Pemkot Kupang alokasikan dana hibah pilkada Rp36 miliar

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Ade Manafe (ANTARA/Benny Jahang)

...Untuk tahap pertama Pemerintah Kota Kupang mengalokasikan sebesar 40 persen dana pilkada yang dihibahkan kepada KPU dan Bawaslu, kata Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe saat ditemui di Kupang, Selasa, (21/11/2023)
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengalokasikan anggaran dana hibah untuk mendukung kegiatan Pilkada 2024 di daerah ini sebesar Rp36 miliar lebih.

"Untuk tahap pertama Pemerintah Kota Kupang mengalokasikan sebesar 40 persen dana pilkada yang dihibahkan kepada KPU dan Bawaslu," kata Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe saat ditemui di Kupang, Selasa, (21/11/2023).

Menurut dia, dana hibah sebesar Rp36 miliar lebih itu diperuntukkan bagi KPU dan Bawaslu. Untuk KPU sebesar Rp28 miliar lebih dan Bawaslu Rp8 miliar lebih.

Menurut dia, proses penyerahan dana hibah dilakukan melalui dua tahap, yaitu sebesar 40 persen dana hibah akan dialokasikan pada tahun anggaran 2023 dan sisanya 60 persen dialokasikan pada 2024.

Dana hibah pilkada itu, katanya, telah dilakukan melalui pembahasan dan mekanisme yang berlaku dengan pihak-pihak terkait seperti DPRD Kota Kupang.

Sementara itu, Pemerintah Kota Kupang telah mengusulkan dana pengamanan Pilkada 2024 sebesar Rp1,5 miliar yang dialokasikan untuk kepolisian Rp1 miliar dan TNI Rp500 juta.

"Dana pengamanan pilkada itu sudah kami usulkan ke DPRD Kota Kupang untuk ditetapkan dalam APBD 2024," kata Ade Manafe.

Baca juga: NTT mengalokasikan dana pilkada serentak 2024 Rp1 triliun lebih

Ia menegaskan untuk anggaran Pilkada 2024 sudah dialokasikan Pemerintah Kota Kupang dalam mendukung suksesnya pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Pj. Gubernur NTT ingatkan bupati/wali kota siapkan alokasi dana Pemilu

Dia menambahkan Pemerintah Kota Kupang bersama KPU dan Bawaslu telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada 15 November 2023.