Kemenkumham NTT usulkan 1.869 narapidana terima remisi Natal 2023

id Kemenkumham NTT, Kota Kupang, remisi natal di NTT

Kemenkumham NTT usulkan 1.869 narapidana terima remisi Natal 2023

Dok. Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana d Jone saat memberikan kata sambutan dalam suatu kegiatan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

Jumlah itu yang kami usulkan, nantinya resminya berapa yang disetujui akan disampaikan kemudian...

Kupang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur mengusulkan 1.869 narapidana di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas-rutan) di lingkungan Kemenkumham NTT mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2023.

Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone kepada ANTARA di Kupang, Sabtu, (16/12/2023)  mengatakan bahwa sebanyak 1.869 narapidana itu tersebar di 18 UPT Lapas dan Rutan di seluruh wilayah NTT.

“Jumlah itu yang kami usulkan, nantinya resminya berapa yang disetujui akan disampaikan kemudian,” katanya.

Sejumlah narapidana itu dibagi menjadi remisi khusus satu untuk yang tidak langsung bebas dan remisi khusus 2 untuk yang langsung bebas.

Untuk yang diusulkan langsung bebas ujar Marciana berjumlah enam orang. Sementara yang diusulkan remisi khusus satu berjumlah 1.866 narapidana.

Selain narapidana, pihaknya juga mengusulkan 28 anak binaan di tiga UPT di wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.

Tiga UPT tersebut adalah LPK Anak Kupang berjumlah 19 orang, lalu Lapas Kelas II A Waingapu berjumlah lima orang, Lapas Kelas IIB Waikabubak satu orang, Lapas Kelas III Lembata dan Rutan Kelas IIB Maumere dua orang.

Baca juga: Imigrasi Atambua dalami modus WNA Bangladesh masuk ke Atambua

Untuk diketahui napi yang diusulkan mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

Baca juga: Kakanwil Kumham: Setiap hari 800 orang melintas melalui PLBN Mota Ain.

Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: NTT usulkan 1.869 narapidana dapat remisi Natal 2023