Pemkot Kupang Perpanjang Cicilan Dana Pemberdayaan Ekonomi

id Cicillan

Pemkot Kupang Perpanjang Cicilan Dana Pemberdayaan Ekonomi

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Kupang Felisberto Amaral.

"Dengan memperpanjang pengembalian cicilan maka akan ada waktu yang lebih panjang bagi warga menabung hasil usahanya demi peningkatan ekonomi warga itu," kata Felisberto Amaral.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu pengembalian atau cicilan dana pemberdayaan ekonomi masyarakat (PEM) ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu untuk kepentingan peningkatan usaha ekonomi.

"Dengan memperpanjang pengembalian cicilan maka akan ada waktu yang lebih panjang bagi warga menabung hasil usahanya demi peningkatan ekonomi warga itu," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Kupang Felisberto Amaral di Kupang, Selasa.

Dia mengatakan, hasil uji petik lapangan pakar ekonomi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang menemukan bahwa pemerintah perlu memberikan ruang yang lebih panjang bagi warga penerima bantuan dana PEM mengembalikan cicilan pinjamannya.

Dengan demikian maka akan ada waktu bagi warga menabung sejumlah hasil pendapatan dari usahanya dan tidak terlalu terkejar oleh pengembalian cicilan.

Sejak penyaluran di 2013 lanjut Felisberto, Pemerintah Kota Kupang menerapkan waktu pengembalian cicilan 12 bulan. Namun dalam perjalanan rekomendasi pakar meminta agar diperpanjang menjadi 18 bulan. "Dan rekomendasi itulah yang dilakukan pemerintah saat ini," katanya.

Dengan 18 bulan rentangan waktu yang diberikan bagi warga penerima dana PEM, diharap bisa lebih memberikan ruang bagi warga untuk bisa menabung dari hasil usahanya dan tidak terlalu terdesak dengan pengembalian cicilannya. Dengan demikian maka akan terjadi timbal balik dari usahanya itu.

"Kami yakini dengan semakin panjang waktu cicilan akan ada pergerakan ekonomi yang lebih baik dari para peminjam dana bergulir tanpa bunga itu," katanya.

Terkait jumlah penerima yang sudah mendapat penyaluran bantuan itu, Felisberto menyebut sudah menyasar 10.476 usaha kecil menengah warga di daerah itu, dengan alokasi dana yang sudah tersebar mencapai Rp25,5 miliar dengan setiap kelurahan dialokasi Rp500 juta.

Sementara modal pinjaman dan modal penyaluran di tengah masyarakat sudah mencapai Rp53 miliar. "Ini sudah sangat memberikan hal positif bagi perkembangan ekonomi dan usaha warga," katanya.

Ada progres perkembangan dari hasil usaha warga terutama pemilik UKM karena penyaluran dana PEM dalam bentuk pinjaman tersebut tidak disertai bunga pinjaman. Warga peminjam bisa dengan mudah meminjam dengan usulan usaha ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan untuk segera diproses.

"Tanpa bunga dan tanpa jaminan, hanya membuat usulan pinjaman ke LPM. Mudah dan pengembalian cicilan dilakukan selama 18 bulan," katanya.

Dia menyebut, sejumlah kelurahan yang sangat bergairah dengan pengguliran anggaran sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar, masing-masing Kelurahan Nefonaek Rp1,6 miliar, Oepura Rp1,4 miliar, Oeba Rp1,4 miliar, Oetete Rp1,4 miliar, dan Kelurahan Alak Rp1,4 miliar.

Selanjutnya Kelurahan Kuanino Rp1,3 miliar, Fatubesi Rp1,3 miliar, Fatufeto Rp1,3 miliar, Kelapa Lima Rp1,3 miliar, Naioni Rp1,2 miliar, Naikoten I Rp1,2 miliar dan Kelurahan Oesapa Rp1,2 miliar.

Dalam kebijakan selanjutnya, Pemerintah Kota Kupang akan memperpanjang masa waktu cicilan bagi para warga peminjam dari sebelumnya hanya 12 bulan, menjadi 18 bulan. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada warga bisa memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk bisa membenahi usahanya.

Selain itu, untuk penyaluran di 2017 mendatang, Pemerintah Kota Kupang dan DPRD setempat, sudah bersepakat akan menaikan total jumlah penyaluran ke LPM masing-masing kelurahan menjadi Rp1 miliar.

"Dari sebelumnya Rp500 juta akan ditambah Rp500 juta lagi, agar semakin banyak warga yang berkesempatan dengan nominal pinjaman yang juga sudah bisa lebih tinggi," katanya.