Kemenkumham imbau 22 kabupaten/kota di NTT buat Perda KI

id NTT, Kemenkumham NTT,Kota Kupang,Kemenkumham,Peda perlindungan KI

Kemenkumham imbau 22 kabupaten/kota di NTT buat Perda KI

Penasehat kehormatan Menkumham Josep Nae Soi saat menjadi narasumber dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Instansi Teknis Daerah yang diinisiasi Kanwil Kemenkumham NTT di Kabupaten Ngada.ANTARA/Ho-Huma Kemenkumham NTT.

...Salah satu cara untuk menghormati kekayaan intelektual komunal adalah bagaimana melestarikan, melindungi dan kemudian memperkenalkan kepada dunia supaya dijadikan industri untuk kesejahteraan umum, katanya dalam keterangan  diterima di Kupang, Sen
Kupang (ANTARA) - Penasehat kehormatan Menkumham Josep Nae Soi mengimbau 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mendaftarkan indikasi geografisnya (IG) serta membuat peraturan daerah (Perda) perlindungan kekayaan intelektual(KI). 

"Salah satu cara untuk menghormati kekayaan intelektual komunal adalah bagaimana melestarikan, melindungi dan kemudian memperkenalkan kepada dunia supaya dijadikan industri untuk kesejahteraan umum," katanya dalam keterangan  diterima di Kupang, Senin, (4/3/2024).

Saat menjadi narasumber dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Instansi Teknis Daerah yang diinisiasi Kanwil Kemenkumham NTT di Kabupaten Ngada, dia mengatakan  NTT dianugerahi kekayaan intelektual komunal yang sangat kaya, mulai dari pengetah1uan tradisional, sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, hingga indikasi geografis.

Karena itu pendaftaran IG serta pembuatan Perda perlindungan KI itu sangat penting," ujar dia.

Selanjutnya, potensi KIK yang ada agar dilakukan pencatatan dan pendaftaran di Kemenkumham agar Mendapatkan pelindungan secara hukum. Mengingat, pencatatan di Kemenkumham akan sekaligus terhubung dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa.

Sejalan dengan itu, Pemda bersama DPRD di seluruh kabupaten/kota juga diminta membentuk Perda tentang Pelindungan KIK yang memiliki kekuatan hukum sama dengan Undang-Undang.

Dengan demikian, pelanggaran kekayaan intelektual juga dapat ditindak oleh aparat kepolisian atau tidak hanya sebatas ditindak oleh Satpol PP.

Menurut Josep, upaya pelindungan sekaligus promosi KIK sebagai warisan nenek moyang yang ada akan membuat kabupaten/kota tersebut maju dan sejahtera.

Adapun jenis KIK meliputi EBT, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan Indikasi Geografis. Semua pihak harus tergerak dari hati masing-masing di dalam melakukan upaya pelindungan KIK, kemudian bergerak bersama dengan membangun kolaborasi untuk selanjutnya menggerakkan seluruh masyarakat.

“KIK tanpa pentahelix itu percuma. Harus ada kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, media massa, dan semua stakeholder terkait untuk bersama-sama bergabung menjadi satu kekuatan mempopulerkan KIK,” tandasnya.

Sebagai putra daerah NTT, Josep Nae Soi sangat memberi perhatian besar terhadap pelindungan kekayaan intelektual khususnya indikasi geografis yang terdapat dan dimiliki 22 kabupaten/kota di provinsi NTT.

Mantan Wakil Gubernur NTT itu mengatakan bahwa setiap Pemda bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi, identifikasi dan penelitian potensi KIK di daerah.

Kegiatan itu dihadiri juga oleh Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandari.



Baca juga: Kemenkumham NTT berkomitmen dampingi ekosistem KI di Manggarai
Baca juga: Kemenkumham sebut ekosistem KI pacu pertumbuhan ekonomi nasional
Baca juga: Bupati sebut "MIC" Kemenkumham tingkatkan kualitas KI Mabar
Baca juga: Kemenkumham Masuk 3 Terbaik Badan Publik Informatif Kategori Kementerian