Bupati sebut "MIC" Kemenkumham tingkatkan kualitas KI Mabar

id Kekayaan intelektual, kemenkumham, manggarai barat, bupati manggarai barat, ntt, flores,Labuan bajo

Bupati sebut "MIC" Kemenkumham tingkatkan kualitas KI Mabar

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana Jone (kanan) dalam pelayanan konsultasi "Mobile Intellectual Property Clinic" di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (27/6/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham Kanwil NTT

Butuh kerja sama semua pihak agar produk KI dikenal lebih luas...
Maumere (ANTARA) - Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Edistasius Endi menyebut layanan konsultasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi sarana peningkatan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual (KI) milik masyarakat.

"MIC itu jadi bentuk pendekatan pelayanan atas karya kekayaan intelektual masyarakat. Ini upaya pendampingan yang baik yang langsung menyentuh masyarakat," kata Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa, (27/6/2023).

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan MIC di Labuan Bajo selama dua hari, terhitung 26-27 Juni 2023.

MIC merupakan pelayanan langsung yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan dan pemberian edukasi tentang perlindungan hukum terhadap KI agar adanya kepastian hukum bagi pemegang hak.

Bupati Edistasius menyampaikan bahwa MIC menjadi sarana untuk mendorong potensi kekayaan intelektual di Manggarai Barat sehingga dapat menjadi penopang pembangunan yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Lewat MIC, kata Bupati, masyarakat mendapatkan edukasi dan pendampingan untuk kepastian KI Manggarai Barat.

Lebih lanjut Bupati Edistasius berharap Kemenkumham Kantor Wilayah NTT terus melakukan pendampingan serupa agar tidak ada klaim yang tidak bertanggung jawab atas KI masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pun mendukung pengakuan atas hak kekayaan intelektual masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

"Saya berharap demikian agar nantinya masyarakat bisa menikmati hak kekayaan intelektual mereka," ungkap Edistasius.

Baca juga: Kemenkumham: Peningkatan layanan keimigrasian mampu meminimalisir TPPO

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Media dan Komunikasi, Milton Hasibuan dalam keterangan yang diterima menyampaikan pengakuan atas KI dapat mendongkrak perekonomian dan memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap suatu produk.

Baca juga: Kemenkumham NTT sebut perguruan tinggi mampu ciptakan kekayaan intelektual

"Butuh kerja sama semua pihak agar produk KI dikenal lebih luas," ucapnya.