Kemenkumham Masuk 3 Terbaik Badan Publik Informatif Kategori Kementerian

id Kemenkumham terima penghargaan, komisi informasi pusat, ki pusat, penghargaan Kemenkumham

Kemenkumham Masuk 3 Terbaik Badan Publik Informatif Kategori Kementerian

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi (KI) yang diserahkan Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham).

Kemenkumham berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik hingga berhasil menjadi badan publik yang informatif,"
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Kemenkumham masuk pada posisi 3 terbaik untuk kategori Kementerian dengan perolehan nilai 99,45 poin.

"Hasil monitoring dan evaluasi KI Pusat memberikan nilai 99,45 dari maksimal 100 poin bagi Kemenkumham. Pencapaian yang hampir sempurna," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumhan Komjen Polisi Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/12).

Andap mengatakan jika dibandingkan tahun 2021, maka nilai tahun 2022 mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 Kemenkumham memperoleh nilai 85,21 dengan predikat menuju informatif. Kemudian pada tahun 2022 poin kementerian itu naik 14.24 poin.

"Kemenkumham berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik hingga berhasil menjadi badan publik yang informatif," kata Andap.

Sebelum memperoleh predikat tersebut terdapat tiga komponen utama penilaian keterbukaan informasi publik yang dilalui Kemenkumham, yaitu kuesioner, uji publik, dan visitasi.

Baca juga: Kemenkumham NTT kembali dapat penghargaan dari Dirjen Ham
Baca juga: Imigrasi catat 30 WNA Timor Leste dideportasi selama Januari-November


Penilaian diawali dengan pemenuhan kuesioner, di antaranya kelengkapan jawaban kuesioner beserta data dukung, inovasi layanan, kelengkapan informasi website pejabat pengelola informasi, dan dokumentasi (PPID), kelengkapan aturan mengenai keterbukaan informasi publik, hingga ketersediaan klasifikasi daftar informasi publik serta daftar informasi yang dikecualikan.

Selanjutnya Kemenkumham mengikuti uji publik. Pada tahap ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward O.S. Hiariej memaparkan inovasi dan strategi Kemenkumham dalam mewujudkan badan publik yang terbuka. Tahapan terakhir ialah visitasi yang dilakukan tim KI Pusat.h

Kemenkumham memiliki laman website PPID yang dapat diakses pada https://ppid.kemenkumham.go.id. Pada website ini Kemenkumham menyediakan informasi publik yang terbaru. Publik juga dapat menyampaikan permohonan informasi lewat website tersebut.

"Kami menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Masyarakat semakin melek teknologi sehingga aplikasi mobile dan website sangat menolong pelayanan informasi," ucap dia.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi secara langsung atau offline, Kemenkumham menyediakan loket pelayanan informasi di kantor Kemenkumham Pusat Jakarta Selatan. 

Keterbukaan informasi publik, papar Andap, merupakan bentuk transparansi pelayanan Kemenkumham. Kemenkumham memperhatikan empat aspek dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yaitu ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima, dan terjangkau. 

"Jadi informasi itu harus tersedia, dapat diakses, bisa diterima, serta dapat dijangkau dengan mudah dan gratis, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Andap. 

Adapun monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan oleh KI Pusat setiap tahunnya. Di tahun ini, KI Pusat telah selesai melakukan penilaian terhadap 372 badan publik. Kemenkumham menjadi salah satu badan publik yang mencapai level informatif. Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan Atria Hotel Gading Serpong.