Kupang (Antara NTT) - Presiden Joko Widodo akan meresmikan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur bermotif alat musik Sasando itu pada akhir Januari 2017 saat berkunjung ke wilayah provinsi berbasis kepulauan tersebut.
"Beliau (Bapak Presiden) memiliki agenda yang sangat padat di NTT dalam kunjungan kerjanya, Rabu (28/12) sehingga masih menunda pengresmian Kantor Gubernur NTT berarsitek alat musik Sasando tersebut," kata Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Semuel Pakereng di Kupang, Kamis.
Menurut dia, pembatalan peresmian gedung kantor berarsitektur alat musik Sasando itu semata-mata karena padatnya acara Presiden Jokowi dalam lawatannya di provinsi berbasis kepulauan itu. "Jadi tidak ada kaitannya dengan alasan lainnya," katanya lagi.
Setelah melakukan serangkaian kunjungan panjang untuk meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Mota Ain di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, dan di Motamasin wilayah Kabupaten Malaka, Presiden masih melakukan peresmian kapal listrik di Bolok Kupang.
"Hal itulah yang telah menyebabkan peresmian gedung kantor gubernur masih tertunda, dan baru akan dilaksanakan pada akhir Januari 2017," katanya.
Dia mengakui, peresmian kantor tersebut awalnya tidak masuk dalam agenda, namun karena kenginan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan aparat pemerintah daerah setempat agar dilakukan peresmian sekaligus bersamaan dengan peresmian PLBN di Kabupaten Belu, maka kemudian turut diagendakan.
Acara itu diminta untuk ditambahkan, bahkan sampai dengan Rabu (28/12) sore sebelum Presiden tiba di Kupang, masih diagendakan untuk dilakukan peresmian pada pagi pukul 06.30 WITA, namun karena agenda Presiden di Kabupaten Belu yang sangat padat maka diundur waktunya ke sore hari.
"Namun setelah kunjungan di Kabupaten Belu, Pak Presiden melakukan pengresmian kapal listrik di Bolok yang tentunya juga cukup menyita waktu, sementara Presiden harus segara kembali ke Jakarta," katanya menjelaskan.
Pemerintah NTT, lanjut Semuel, mengagendakan jadwal baru peresmian gedung kantor yang berada di Jalan El Tari itu pada akhir Januari 2017, disatukan dengan rangkaian lawatan Presiden Joko Widodo untuk peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
"Itu jadwal barunya dan mudah-mudahan saat itu Pak Presiden bisa memiliki waktu untuk meresmikannya," kata Semuel.
Meskipun belum diresmikan, gedung kantor yang dibangun sejak 2015 setelah terbakar itu, bisa digunakan para pegawai pada 4 Januari 2017 mendatang, menyusul soft opening yang dilakukan Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada 20 Desember lalu.
"Saat ini kami sedang lakukan pemindahan barang-barang ke kantor gubernur yang baru, akan ada sembilan biro dan tiga badan yang berkantor di gedung tersebut," kata Semuel lagi.
Belum punya IMB
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa secara terpisah mengatakan, kantor gubernur NTT itu belum berizin karena belum didukung oleh dokumen lingkungan seperti UPL-UKL dan AMDAL.
Dia mengaku pernah mendapatkan permohonan pembuatan IMB dari Pemerintah Provinsi NTT pada 1 September 2016, namun tidak bisa diproses karena tidak melengkapi sejumlah syarat lain sebagai pendukung terbit IMB tersebut.
Ia mengatakan, penerbitan izin bangunan sifatnya sangat kumulatif dalam artian seluruh syarat yang mendukung terbit IMB itu harus mutlak terpenuhi.
"Namun hingga saat ini syarat pendukung itu tidak juga dipenuhi pemilik bangunan dalam hal ini pemerintah provinsi, maka kami belum bisa proses terbit izin bangunannya," kata Noce.
Mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Kupang itu menyebutkan, sejumlah syarat utama, antara lain dokumen UPL dan UKL serta AMDAL yang belum dikantongi pemerintah provinsi dalam pengurusan IMB tersebut.
Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada bahwa jenis bangunan yang melebihi 5.000 meter persegi harus disertai izin lingkungan berupa UPL-UKL dan AMDAL.
Menurut Noce, sesuai prosedur yang ada, proses penerbitan IMB membutuhkan waktu 14 hari kerja, itu pun kalau seluruh persyaratan yang diperlukan sudah lengkap.
Penerbitan izin, lanjut dia, harus tetap sesuai prosedur yang berlaku, karena setiap pejabat yang menerbitkan izin di luar ketentuan juga diberikan sanksi jika melanggar.
Karena itu dalam kasus ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Kupang melalui BPPT belum bisa terbitkan IMB kantor gubernur karena persyaratan belum bisa dipenuhi.
"Kami dijaga dan diawasi dan akan dikenakan sanksi tiga tahun penjara dan denda Rp6 miliar jika melangkahi prosedur dan SOP yang ada. Karena itu, kami harap semua pihak bisa mengerti kondisi ini," katanya pula.