Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo menemukan sebanyak 11 merek rokok atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal (BKC HT) yang diduga ilegal dalam operasi pasar di lima tempat usaha dan Pasar Alok di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Selain sebagai agenda rutin yang dilakukan setiap bulan, sekaligus sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat tentang peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Sikka," kata kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faisol di Labuan Bajo dihubungi di Labuan Bajo, Rabu, (5/6).
Ia menjelaskan belasan merek rokok itu ditemukan berbagai pelanggaran diantaranya berupa salah personalisasi bungkus rokok dilekati dengan pita asli namun pitanya memakai pita dari pabrik lain, bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai, salah peruntukan dan penggunaan pita cukai palsu.
"Jumlah BKC HT sebanyak 302 bungkus dengan jumlah batang rokok sebanyak 6.040," katanya.
Hasil operasi pasar yang digelar pada 29-31 Mei 2024 tersebut, lanjut dia, sedang ditindaklanjuti dengan proses penelitian yang dilakukan oleh unit pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
Baca juga: Bea Cukai Kupang perkuat pengawasan untuk atasi rokok ilegal
"Untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak di bidang cukai, jika sebuah pelanggaran, apakah administrasi atau pidana dan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.