Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai pemerintah perlu mereformulasikan kembali mengenai bantuan-bantuan untuk sektor pendidikan di Tanah Air.
"Kami bersepakat perlu ada reformulasi lagi mengenai dukungan pemerintah, bantuan-bantuan terhadap penyelenggaraan pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI dengan sejumlah rektor di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (27/6/2024).
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Panja mendengarkan aspirasi dari sejumlah rektor, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Riau, dan Universitas Nusa Cendana.
Secara umum, mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kendala biaya dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Anggaran yang terbatas dari APBN membuat perguruan tinggi sempat menempuh langkah menaikkan uang kuliah tunggal demi memenuhi biaya operasional pendidikan.
Mendengar aspirasi itu, Panja Pembiayaan Pendidikan menegaskan komitmen untuk mengatasi masalah tersebut. Panja juga menyampaikan persoalan biaya pendidikan sudah sepatutnya diselesaikan agar setiap anak Indonesia berkesempatan menempuh jenjang pendidikan tinggi.
"Sebagai wakil rakyat, kami concern terhadap jangan sampai anak negeri tidak bisa kuliah," ujar Dede.
Sebelumnya untuk mengatasi persoalan biaya, anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin mengharapkan perguruan-perguruan tinggi memiliki dan menjalankan bisnis demi meringankan biaya pendidikan para mahasiswanya.
"Saya harapkan semua perguruan tinggi. Jadi ada tim yang mengurus pendidikan ada, yang ngurus bisnis ada. Jadi, uang kuliah tidak dibebankan ke mahasiswa karena ini melanggar konstitusi. Tidak boleh," kata Djohar.
Ia menyarankan setiap perguruan tinggi di Indonesia memiliki tim penggalang dana (fundraising team) yang berperan mencari ataupun mengumpulkan dana yang dapat dimanfaatkan untuk biaya pendidikan. Dengan demikian, kata dia melanjutkan, mahasiswa tidak perlu dibebankan biaya pendidikan yang mahal.
Sejauh ini, Djohar menilai perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri menaikkan uang kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) untuk menutupi biaya pendidikan yang tidak mampu dicukupi oleh APBN.
"Perguruan tinggi terpaksa mencari dana, yang paling mudah dari mahasiswa. Kondisi ini tidak boleh berlanjut terus karena beban hidup masyarakat semakin berat. Kehidupan semakin tidak baik. Asal ada kenaikan iuran, pasti diributkan masyarakat," kata dia.
Dengan demikian, ia menekankan kembali perguruan tinggi di tanah air patut memiliki bisnis, seperti perguruan tinggi di luar negeri.
"Oleh karena itu, saya berharap, seperti perguruan tinggi di luar negeri, bisnis mereka banyak sekali, menyokong, ada fundraising team," ujar dia.
Ia mencontohkan perguruan tinggi dapat menjalankan bisnis sawit ataupun tambang. Meskipun begitu, ia pun mengakui diperlukan peraturan yang memperkuat posisi perguruan tinggi untuk menjalankan berbagai bisnis.
Baca juga: Komisi X singgung persoalan biaya pendidikan kedokteran bernilai mahal
Baca juga: Artikel - Kisah para siswa ukir prestasi di tengah kendala ekonomi
Baca juga: Artikel - Jalan Panjang YLAI lahirkan literasi gemilang untuk tanah Merapu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi X nilai perlu reformulasi terkait bantuan pendidikan