Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan pemanggilan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (rusus) bagi warga eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, terkait dugaan penyimpangan pembangunan rumah tersebut.
Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana saat dihubungi via akun sosial di Kupang, Kamis, mengatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
"Pemanggilan yang telah dijadwalkan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan korupsi yang tengah diusut oleh aparat penegak hukum," katanya.
Pada 20 Maret 2024, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman melaporkan adanya penyimpangan pada pembangunan 2.100 rumah bagi warga eks Timor Timur (kini Timor Leste) ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi fondasi bangunan yang tidak kokoh,penggunaan alat sondir yang tidak optimal,dan pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa perkuatan yang memadai.
"Saya ketemu juga dari fondasi saja tidak memenuhi syarat. Memang itu rumah masuk kategori Risha, namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka itu adalah perbuatan curang,” ujar dia.
Raka menambahkan bahwa pemanggilan PPK bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan PPK dalam proyek senilai miliaran itu.
Selain PPK, penyidik Kejati NTT Juga akan memanggil tiga penanggung jawab dari tiga Perusahaan BUMN yang terlibat dalam pembangunan sejumlah rumah itu.
Ketiga BUMN itu adalah yakni PT Adhi Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero).
"Ketiganya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai pelaksanaan teknis di lapangan," ujar dia.
Dia menambahkan kasus ini sudah menjadi atensi dari Kajati NTT, karena itu kasusnya akan terus bergulir.